JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, berbagai modus pemberangkatan nonprosedural terus bermunculan.
Tawaran yang digunakan pun kerap dikemas secara meyakinkan dengan opsi biaya yang lebih murah.
Mengulas ke belakang, modus pemberangkatan haji nonprosedural atau haji ilegal ini berulang dari tahun ke tahun.
Hingga 26 Mei, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2026.
Sebanyak 550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Baca juga: Amirul Hajj Sarankan 10 Rekomendasi Peningkatan Layanan Haji Tahun Depan, Apa Saja?
Lantas, bagaimana cara mengenalinya agar tidak jadi korban di musim haji tahun-tahun mendatang?
Instan tanpa masa tungguKetua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, haji ilegal biasanya dikemas dengan janji-janji keberangkatan instan tanpa masa tunggu.
Mereka memanfaatkan psikologis korban yang ingin berhaji secepatnya, mengingat rata-rata antrean haji reguler mencapai 26 tahun dan haji khusus mencapai sekitar 7 tahun.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mendaftar haji.
Jumlahnya kini mencapai sekitar 5,7 juta orang, sedangkan kuota haji yang diterima Indonesia setiap tahun hanya sekitar 221.000 jemaah.
Baca juga: Kuota Haji Terserap 99,6 Persen, 30.500 Jemaah Sudah Kembali ke Indonesia
"Kalau haji yang non-procedural itu, yang pertama, dia menawarkan hajinya instan. Bulan itu bayar bulan itu berangkat," kata Mustolih kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Identitas tidak jelasCiri kedua, transaksi pembayaran dilakukan secara tunai dan tidak melalui sistem perbankan yang mudah ditelusuri.
Kemudian, identitas penyelenggara juga kerap tidak jelas.
Berbeda dengan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus resmi yang diakui oleh pemerintah, penyelenggara haji ilegal tentu tidak memiliki izin.
Alamat kantor tidak jelas, dengan pihak yang menawarkan program bukan penanggung jawab utama perjalanan.
Baca juga: Kendala Teknis Pesawat, Kepulangan Jemaah Haji Debarkasi Kertajati Sempat Tertunda
"Jadi identitas orang yang menawarkan haji ini biasanya tidak mau didokumentasikan tidak mau difoto, kantornya tidak jelas, dan dia bukan owner-nya," tutur Mustolih.
Dokumen tidak lengkapMustolih menjelaskan, praktik haji nonprosedural umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana yang dimiliki jemaah haji reguler maupun haji khusus.
Padahal, jemaah yang berangkat melalui jalur resmi biasanya telah memiliki identitas haji yang lengkap, mulai dari visa, tiket keberangkatan dan kepulangan, hingga kartu nusuk.
Kartu nusuk menjadi salah satu penanda penting yang membedakan jemaah resmi dengan jemaah ilegal.





