Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (8/6/2026).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Tercatat ada 14 wilayah yang menjadi lokasi pelayanan Samsat Keliling hari ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro.
Berikut daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan ITC Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: G-Town Square Gading (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi (18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (10.00–13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut wajib membawa KTP asli, STNK, dan BPKB beserta fotokopinya.
Selain itu, kendaraan yang akan diurus tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK.
Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, penggantian pelat nomor, maupun cek fisik kendaraan, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing. []





