Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Syaratnya

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan keterbatasan kuota pelayanan.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini meliputi:

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sementara itu, pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Dengan aturan tersebut, tanggal kedaluwarsa SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan waktu penerbitannya.

Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.

Di luar biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Han Seong-sook Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Kedua Korea Selatan
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hal yang Bikin Perempuan Insecure dan Cara Mengatasinya
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Belum Dihubungi Pihak Sarwendah, Ruben Onsu Masih Menunggu Langkah Perdamaian
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Kemdiktisaintek dan IRD Prancis Perkuat Kemitraan Riset untuk Hadapi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Kesepakatan Damai Buntu, Iran Tegaskan AS Harus Akui Hak Nuklir
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.