Pengedar obat keras tertentu (OKT) tertangkap tangan ketika hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Sebanyak 160 butir obat keras jenis tramadol dan triheximer disita.
"Telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu. Pelaku yang diamankan inisial SE (27). Pelaku ini lengedar sekaligus pengguna juga," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana, Senin (8/7/2026).
Yudhi mengatakan, pelaku SE ditangkap di salah satu bengkel motor di Kampung Karacak, Rancabungur. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli yang membeli tramadol dengan sistem COD.
"Pelaku ditangkap ketika mau COD-an sama pembelinya. Ditangkap di bengkel, tapi dia bukan pegawai bengkel. Pelaku datang ke lokasi setelah ada pesanan," kata Yudhi.
"Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 130 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat jenis triheximer, uang tunai Rp 130.000 diduga hasil penjualan dan sebuah handphone dan satu tas hitam," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku SE mengaku mendapat pasokan OKT dari seseorang di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejak dua bulan lalu, pelaku SE membeli sebanyak dua kali dalam setiap minggu.
Obatnya dibeli dari Pasar Tanah Abang atau Jakarta, rutin seminggu 2 kali. Pelaku sudah beraksi selama dua bulan, pengakuannya. Jadi disamping pengedar, pelaku sebagai konsumen juga," terang Yudhi.
"Pelaku ditangkap atas tindak lanjut informasi warga bahwa adanya seseorang yang diduga menjual obat keras tertentu di lokasi tersebut. Kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan," kata Yudhi.
"Pelaku beserta barang bukti akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
(sol/mea)





