Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai 8 hingga 13 Juni 2026 melalui sistem pendaftaran daring.
Seluruh proses penerimaan murid baru dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB Kota Makassar yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pihaknya telah menetapkan seluruh tahapan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dan mengimbau orang tua agar segera menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
“Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id,” ujar Achi Soleman kepada awak media.
Menurutnya, masa pembuatan akun menjadi tahapan awal yang sangat penting sebelum calon peserta didik mengikuti proses seleksi sesuai jalur yang dipilih.
“Penerimaan siswa baru tahun 2026 kembali dilakukan secara online. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari dulu cara membuat akun di spmb.makassarkota.go.id,” katanya.
Jadwal Lengkap SPMB Makassar 2026
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran akun dibuka pada 8–13 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP berlangsung pada 15–17 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026.
Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur Non Domisili wajib mengikuti tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.
“Jadi, pendaftaran akun dibuka pada 8–13 Juni 2026, disusul pendaftaran Jalur Non Domisili pada 15–17 Juni 2026 dan pengumumannya pada 18 Juni 2026,” jelas Achi.
Jalur Penerimaan Disesuaikan Jenjang Pendidikan
Dinas Pendidikan Kota Makassar menerapkan beberapa jalur penerimaan sesuai jenjang pendidikan.
Untuk tingkat PAUD tersedia Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi. Pada jenjang SD tersedia Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Sedangkan jenjang SMP membuka Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, serta Jalur Prestasi.
Achi menjelaskan bahwa Jalur Domisili merupakan pengganti sistem zonasi yang selama ini diterapkan dalam penerimaan siswa baru.
“Jalur Domisili memprioritaskan calon murid berdasarkan jarak tempat tinggal atau wilayah administratif dengan sekolah tujuan guna pemerataan akses pendidikan,” ujarnya.
Adapun Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik.
Prestasi akademik dapat berasal dari nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi non-akademik mencakup bidang olahraga, seni, dan berbagai perlombaan lainnya.
Sementara Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
Sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas atau domisili karena pekerjaan.
Orang Tua Diminta Teliti Saat Mengisi Data
Achi mengingatkan agar orang tua melakukan pengecekan data peserta didik terlebih dahulu, khususnya bagi yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum ada, dapat langsung mengisi data yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan yang akan dituju,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam pengisian data menjadi faktor penting agar tidak terjadi kendala pada saat proses seleksi berlangsung.
“Jika telah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum, isi langsung biodata diri ananda,” tambahnya.
Disdik Buka Kanal Pengaduan Masyarakat
Untuk menjamin pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan, Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
Laporan dapat disampaikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli), praktik titip-menitip peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan, serta berbagai kendala selama proses penerimaan berlangsung.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu “Aduan Masyarakat” dan melengkapi laporan dengan informasi maupun bukti pendukung yang diperlukan.
Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.




