JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan 544 kilogram merkuri atau air raksa yang dikirim dari Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia mengatakan, pengungkapan ini kerja sama antara TNI AL dengan Tim Pengamanan Pelni.
“Penggagalan penyelundupan cairan berbahaya (berupa) merkuri atau air raksa ilegal sebanyak 42 jeriken dengan berat kurang lebih 544 kilogram yang dibawa dari Namlea,” ujar Uki, dalam jumpa pers di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Pengamanan Pelni TNI AL mengenai dugaan adanya muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) di atas KM Nggapulu.
Baca juga: Penyelundupan 1 Ton Merkuri ke Filipina Digagalkan Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 30 Miliar
Petugas kemudian memperketat pemeriksaan saat kapal itu sandar di Dermaga Penumpang 106 Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (2/6/2026).
“Personel Pam Pelni melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang debarkasi, termasuk pengecekan manifest muatan kapal,” kata Uki.
Saat memeriksa dokumen manifest sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menemukan kejanggalan pada satu kotak muatan general cargo yang tertutup terpal.
Dalam dokumen, barang dengan nomor manifest P26052790034450001 itu tercatat sebagai satu koli berisi sparepart kendaraan yang dikirim dari Namlea.
Namun, petugas mencurigai isi muatan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera dalam dokumen.
Kecurigaan itu mendorong dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.
Baca juga: TNI AL Selidiki Pengiriman 25 Kontainer Mineral Diduga Radioaktif di Batam
“Hasilnya mengejutkan. Setelah kotak dibuka, petugas tidak menemukan onderdil atau suku cadang kendaraan, melainkan 42 jeriken misterius yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak tersebut,” ujar dia.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan isi jeriken tersebut.
Hasilnya, seluruh jeriken ditemukan berisi merkuri atau air raksa dengan total berat sekitar 544 kilogram.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk manajemen Pelni dan jajaran TNI AL.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan sementara di Kantor Cabang Pelni Tanjung Priok untuk menghindari risiko penyalahgunaan maupun gangguan terhadap proses penyelidikan.