Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah paspor bekas milik jemaah haji berserakan diduga dibuang di samping Halte Bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @tangerang.terkini dengan keterangan: “Terjadi Pembuangan Paspor Bekas Milik Jemaah Haji dan Umrah di Sekitar Jalan L.Sutopo. Paspor Bekas Jemaah Haji dan Umrah Ditemukan di Pinggir Jalan BSD”.
Terlihat dalam video yang diunggah, perekam video tersebut memperlihatkan tumpukan paspor bekas yang diduga dibuang berada di samping halte bus.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menerangkan paspor ini ditemukan pada Minggu (7/6/2026).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran dan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tidak menemukan adanya tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat pada unggahan media sosial,” ungkap Hasanin, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Namun, Hasanin menyebutkan pihaknya menemukan dua buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya, sehingga terdapat indikasi bahwa sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut.
“Petugas juga menemukan beberapa lembar dokumen berupa bukti setoran haji yang diduga memiliki keterkaitan dengan dokumen yang sebelumnya berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, atas temuan di lapangan tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang akan melakukan pengecekan nomor paspor pada sistem penerbitan paspor untuk mendapatkan data atau keterangan lebih lanjut perihal pemilik serta penjamin paspor tersebut.
“Koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan peristiwa yang terjadi dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta pendalaman lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak yang diduga membuang paspor maupun dokumen terkait,” tuturnya.
Hasanin menerangkan nantinya hasil pendalaman tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ars/nsi)




