JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ESDM Bahil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil atau gross split antara pengusaha dan pemerintah hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas). Bahlil pun menegaskan tidak ada perubahan aturan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Hal tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat koordinasi DPR dan pemerintah tentang tata kelola ekspor. Bahlil mengatakan, DPR dan pemerintah telah berdikusi secara panjang untuk memberi kepastian bagi pengusaha.
Baca Juga: Mensesneg: Prabowo Lantik Kepala BGN dan Said Iqbal Sore Ini
"Sistem ESDM yang menganut mazhab gross split hanya pada sektor migas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026) dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu."
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi dan hilirisasi. Kementerian ESDM disebutnya akan memastikan ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Bahlil mengatakan, pihaknya senantias mengamati fluktuasi harga komoditas minerba global. Pemerintah disebutnya akan melakukan relaksasi secara terukur sesuai fluktuasi harga akibat kondisi geopolitik.
"Kita memperhatikan betul kecendrungan daripada geoopolitik, ketegangan di Timur Tengah dengan fluktuasi harga global," kata Bahlil.
Bahlil juga meminta agar pelaku usaha tidak terpengaruh isu-isu ekonomi yang belum pasti. Bahlil menyatakan Kementerian ESDM terbuka jika pihak yang berkepentingan ingin menanyakan informasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Menteri Bahlil soal BBM hingga Elpiji Subsidi: Tidak akan Kita Naikkan sampai 31 Desember 2026
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bahlil lahadalia
- menteri esdm
- skema bagi hasil minerba
- gross split
- bagi hasil





