Identitas Dicuri, Mahasiswi di Majalengka Terseret Tagihan Pinjol Puluhan Juta

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAJALENGKA - Kepolisian Resor Majalengka menangkap seorang pria berinisial HDO yang diduga menyalahgunakan akun keuangan digital milik seorang mahasiswi hingga menimbulkan kerugian Rp28 juta. 

Pelaku diduga mengajukan sejumlah pinjaman online menggunakan identitas korban tanpa persetujuan pemilik akun.

Kepala Seksi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial K, 22 tahun, warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Menurut Yayan, korban awalnya mengetahui adanya tagihan pinjaman yang muncul pada akun keuangan digital miliknya. Setelah ditelusuri, korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun melakukan transaksi sebagaimana tercatat dalam sistem.

"Korban menemukan adanya kewajiban pembayaran dari sejumlah pinjaman yang tidak pernah dia ajukan," kata Yayan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga

  • Dedi Mulyadi Buka Seluruh Data untuk Jawab Polemik Bonus Persib
  • Negara Janjikan Langkah Konkret untuk Selesaikan Persoalan Sunda Wiwitan di Kuningan
  • Bisnis Perhotelan Cirebon Lesu, Tingkat Hunian Terus Menyusut

Penyelidikan polisi mengungkap dugaan tindak pidana itu terjadi pada pertengahan hingga akhir Mei 2026 di wilayah Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon seluler yang digunakan mahasiswi tersebut.

Dari akses itu, tersangka diduga masuk ke sejumlah layanan keuangan digital yang terhubung dengan identitas korban. Polisi menduga pelaku kemudian mengajukan beberapa pinjaman secara daring menggunakan data pribadi korban tanpa seizin yang bersangkutan.

Pinjaman yang diajukan tersebut selanjutnya disetujui oleh platform keuangan digital. Dana yang cair diduga dialihkan ke rekening yang berada dalam penguasaan pelaku.

"Pelaku diduga memanfaatkan akses yang dimilikinya untuk melakukan transaksi keuangan tanpa diketahui korban," ujar Yayan.

Polisi menyebut korban sempat tidak menaruh kecurigaan terhadap aktivitas tersebut. Saat sejumlah dana masuk ke rekening, korban menerima penjelasan dari pelaku mengenai sumber uang tersebut dan mempercayainya. 

Kondisi itu menimbulkan dugaan penyalahgunaan akun berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa terdeteksi.

Yayan mengatakan, kasus itu mulai terbongkar ketika korban melakukan pengecekan terhadap mutasi rekening dan rincian transaksi pada akun keuangan digitalnya.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah pinjaman beserta tagihan yang tidak pernah diajukan maupun digunakan oleh korban.

Merasa identitasnya disalahgunakan dan harus menanggung kewajiban pembayaran yang bukan berasal dari aktivitasnya, korban kemudian melapor ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Majalengka Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen transaksi, serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan pinjaman tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada HDO yang kemudian diamankan sebagai tersangka. Polisi menduga seluruh proses pengajuan pinjaman dilakukan dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat dan akun milik korban.

Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp28 juta. Nilai tersebut berasal dari sejumlah pinjaman yang diajukan atas nama korban dan menimbulkan kewajiban pembayaran pada akun keuangan digitalnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.

"Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Yayan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Terbaru BBM Pertamina per Hari Ini, 8 Juni 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Kebiasaan Warga Indonesia Jadi Penyebab Perut Buncit, Hindari!
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gempa 7,7 Magnitudo, Warga Kepulauan Sangihe Evakuasi Mandiri Jauhi Garis Pantai
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Korea Utara Tuduh AS Picu Ketegangan Kawasan Usai Setujui Penjualan Senjata ke Korea Selatan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Kimi Antonelli menangi GP Monaco 2026
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.