Polres Boyolali menetapkan pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus 'sate maut' yang menewaskan Aminah (56), warga Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. PW merupakan menantu dari Aminah.
Dalam kasus ini terungkap bahwa PW sengaja memesan sate yang dicampur racun tikus. Sate tersebut kemudian dikirim kepada mertuanya melalui aplikasi jasa antar barang GoSend.
Dalam foto yang diterima, PW tampak berbadan tegap. Ia berwajah oval, berkulit cokelat, dan berambut pendek ikal.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan hasil visum, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya zat beracun pada tubuh korban dan ayam yang berada di lokasi kejadian.
"Hasil forensik dan visum autopsi labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan zat beracun tikus. Sehingga hal tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia," kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).
Modus pelaku yakni memesan sate yang kemudian dicampur racun tikus. Setelah itu, sate tersebut dikirim menggunakan layanan GoSend.
"Pelaku sebelumnya mengakui membeli sate dan mengirimkannya kepada korban. Kemudian mencampurkan racun tikus ke dalam sate tersebut. Selanjutnya, pelaku menggunakan jasa aplikasi Gojek untuk mengirim sate ke kediaman almarhum," lanjut polisi.





