JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 8 Juni 2026 ini untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Berdasarkan pantauan, TAUD yang terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, dan IM57+ mendatangi Pengadilan Militer sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus digelar dengan agenda pembacaan replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus. Seharusnya prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum," ujar Aktivis KontraS Dimas Bagus Arya, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus YaqutMenurutnya, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan menguatkan argumentasi bahwa sidang kasus Andrie Yunus seharusnya digelar secara umum. Dalam putusannya itu, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie Yunus.
"Kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara (di Pengadilan Militer) karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD bahwa proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satu pun keberpihakan pada korban," tuturnya.
Ia menerangkan, ada tiga poin yang menjadi catatan peradilan militer tidak bisa dipercaya dalam menangani perkara Andrie Yunus. Pertama, dalam sidang tidak pernah ada pembahasan 16 terduga pelaku ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penyiraman Andrie Yunus sebagaimana sudah diinvestigasi TAUD.
"Pengadilan militer hanya fokus pada empat orang pelaku, paling besar pangkatnya Kapten. Kedua, tidak pernah disinggung upaya atau membongkar dugaan operasi intelijen yang selama ini menjadi alasan, lalu tindakan mencelakai serta percobaan pembunuhan berencana pada Andrie Yunus ini sudah dari awal dilakukan dengan upaya surveillance atau pengintaian," ujarnya.
Baca Juga:Polda Papua Siaga Penuh Jelang Persipura vs Adhyaksa, Kerahkan 700 Personel GabunganKetiga, tambahnya, terdapat dugaan upaya operasi sebelumnya terhadap Andrie Yunus atau sejumlah orang yang selama ini kritis terhadap isu reformasi sektor keamanan. Selain itu, tidak ada upaya permintaan klarifikasi pada Kabais TNI atau pejabat lainnya dalam lingkup BAIS TNI di muka pengadilan.
"Ini kali kedua kami menyerahkan surat ke pengadilan militer, pertama surat kaitannya keberatan, lalu hari ini surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi hasil putusan PN Jakarta Selatan," katanya.
#nasional



