Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya bakal menyesuaikan kuota produksi bijih nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 dengan kebutuhan dari pabrik pemurnian atau smelter.
Baca Juga
- Berharap pada Kepastian Kuota Produksi Nikel
- Weda Bay Nickel Pangkas 65% Tenaga Kerja Imbas Kuota Produksi Turun
- Weda Bay Nickel Setop Tambang Sementara Mei 2026 Gegara Kuota Habis
Hal ini seiring dengan desakan pelaku usaha soal rencana pemerintah yang sebelumnya akan memangkas produksi nikel ke level 250 juta hingga 260 juta wet metric ton (wmt) tahun ini.
Bahlil mengatakan, kuota produksi nikel bakal disesuaikan dengan kebutuhan smelter demi menjaga iklim investasi. Hal ini sekaligus dilakukan demi keberlanjutan program hilirisasi mineral.
"Maka kewajiban pemerintah khususnya dari Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada. Artinya, antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya industri bisa berjalan," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/6/2026).
Belakangan, pelaku usaha memprotes rencana pemerintah yang memangkas kuota produksi bijih nikel pada 2026. Pemangkasan diklaim berisiko memicu gangguan sistemik terhadap rantai industri nikel nasional, mulai dari sektor tambang hingga smelter.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan, kebutuhan bijih nikel nasional pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 350 juta wmt. Kebutuhan tersebut mencakup bijih nikel saprolite untuk smelter berbasis pyrometallurgy serta limonit untuk smelter hydrometallurgy.
Menurutnya, estimasi itu mengacu pada kapasitas input tahunan pabrik pengolahan nikel yang saat ini telah beroperasi maupun yang mulai beroperasi pada 2026.
Kendati demikian, dia mengatakan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel menjadi sekitar 250 juta wmt berpotensi menimbulkan kekurangan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nikel domestik.
“Jika ESDM akan menerapkan kebijakan pembatasan produksi bijih nikel untuk pengolahan dalam negeri tanpa perhitungan yang hati-hati terhadap struktur cadangan dan kebutuhan riil industri, dikhawatirkan dampak negatifnya bisa menjalar secara sistemik ke seluruh rantai nilai industri nikel nasional,” ujar Sudirman ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Dia mengatakan estimasi kebutuhan bijih nikel tipe saprolite pada 2026 berkisar di angka 220 juta hingga 240 juta ton. Sementara itu, kebutuhan limonit diproyeksikan mencapai sekitar 120 juta ton.
Perhapi pun meminta pemerintah menyusun kebijakan produksi dengan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku seluruh smelter yang telah beroperasi, termasuk spesifikasi bijih yang dibutuhkan masing-masing fasilitas pengolahan.
Menurut Sudirman, pembatasan produksi akan berdampak langsung terhadap perusahaan tambang melalui pengurangan volume produksi, efisiensi alat berat, hingga penurunan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas pendukung lainnya.
Di sisi lain, sektor hilirisasi juga diperkirakan terkena imbas akibat berkurangnya pasokan bahan baku untuk smelter. Kondisi itu dinilai dapat menurunkan kapasitas produksi, pendapatan perusahaan, hingga memicu pengurangan tenaga kerja.
Sudirman menilai pembatasan produksi limonit seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya, limonit merupakan bijih berkadar rendah yang selama ini kerap dianggap sebagai material penutup atau overburden di sejumlah tambang.
“Kalau limonit dibatasi, biaya penambangan justru meningkat karena overburden tidak dapat dimonetisasi, kehilangan potensi royalti, sementara pasokan untuk industri HPAL terganggu,” tuturnya.





