Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 134 warga binaan kategori high risk ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Senin (6/4).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.
“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangannya yang diterima kumparan, Senin (8/6).
Mashudi menjelaskan, 134 warga binaan tersebut berasal dari empat wilayah. Rinciannya, 36 orang dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, dan 33 orang dari Lampung.
Menurut dia, rombongan warga binaan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin (8/6) dini hari. Proses pemindahan dan penerimaan para narapidana itu disebut berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Sebanyak 134 warga binaan tersebut kemudian ditempatkan di lima lapas berbeda di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Proses pemindahan dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim gabungan yang melibatkan petugas kantor wilayah, personel Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda setempat.
Mashudi menambahkan, selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, total warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.834 orang.





