JAKARTA, KOMPAS – Berkaca pada pengalaman selama ini, proses pengusulan pemekaran wilayah dinilai lebih kental dan cenderung menjadi alat politik praktis, ketimbang menjawab kebutuhan riil masyarakat terhadap akses layanan publik yang berkeadilan. Padahal, pemekaran seharusnya berdasarkan kebutuhan di masyarakat. Tanpa itu, daerah otonomi baru tidak akan mengubah banyak wajah ketimpangan seperti yang selama ini terjadi.
Kebijakan moratorium pemekaran daerah diberlakukan sejak 2022. Namun, usulan pembentukan daerah otonom baru atau DOB tetap marak. Berdasarkan data usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kemendagri hingga 1 Juni 2026 tercatat mencapai 375. Usulan terdiri atas 46 usulan provinsi, 276 kabupaten baru, 41 kota, tujuh daerah istimewa, dan lima daerah istimewa khusus.
Sementara sejak keran pemekaran daerah dibuka pada 1999 hingga 2022, tercatat ada 227 DOB. Hasil pemekaran itu terdiri dari 12 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Sebagian besar daerah baru ini dibentuk karena perkembangan kawasan perkotaan dan penambahan jumlah penduduk.
Pengajar Fakultas Hukum dan peneliti PSHK FH UII, Despan Heryansyah menilai, alasan politis tampak lebih dominan dalam proses pengusulan DOB. Bahkan, beberapa pihak diuntungkan saat DOB terbentuk.
Artinya, DOB diusulkan tidak berlandaskan pada kebutuhan masyarakat daerah, tetapi secara politis digunakan untuk membagi-bagi "kue" politik praktis ke daerah. Kucuran bagi-bagi kekuasaan itu diduga juga sampai ke tingkat pusat.
“Bahkan ada suatu daerah, yang daerah induknya saja masih sangat kesulitan secara fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi sudah minta untuk dimekarkan,” ujar Despan, saat dihubungi Senin (8/6/2026)
Kenyataan itu seharusnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah agar moratorium pemekaran daerah tetap perlu dipertahankan hingga evaluasi DOB dirampungkan lebih dahulu. Oleh karena itu, sebaiknya keran pemekaran dibuka secara sangat-sangat selektif.
Regulasi seperti Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah juga perlu untuk segera dirampungkan oleh pemerintah.
“Prasyarat yang harus dipenuhi dahulu untuk memberikan status DOB baru, tidak hanya kemampuan fiskal seperti yang selama ini menjadi syarat utama, tetapi juga aspek sumber daya manusia yang cukup baik untuk mengemban status baru sebagai DOB,” kata Despan.
Tanpa hal tersebut, menurut Despan, bisa pastikan DOB yang baru tidak akan mengubah banyak wajah ketimpangan seperti yang selama ini terjadi. Di luar itu, tentu saja yang paling penting adalah menghadirkan dan mendekatkan layanan publik/pemerintahan kepada masyarakat.
“Apapun statusnya, jika logika pemerintah bukan pelayan masyarakat, maka DOB seperti apapun tidak akan berdampak. Apalagi jika dilihat, saat ini logika pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah model komando militer, yang jelas bertentangan dengan prinsip dasar otonomi daerah. Artinya, harus ada perubahan paradigma, bukan hanya aturan teknis semata,” katanya.
Despan menyoroti ada dua problem besar otonomi daerah saat ini. Pertama, meski disebut daerah otonom, tapi sebetulnya tidak ada daerah yang betul-betul otonom sepenuhnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Terlebih dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, nuansa resentralisasinya justru lebih kental daripada desentralisasi/otonomi.
“Artinya, daerah memang kesulitan untuk bergerak, kewenangannya terbatas, akses terhadap sumber daya alam dan manusia dibatasi dengan sangat ketat, semua bergantung pada pemerintah pusat. Bayangkan hari ini, ada 90 persen daerah yang menggantungkan hidupnya dari dana transfer pemerintah pusat, jika demikian, apa yang bisa kita harapkan dari otonomi,” ucap Despan.
Masalah kedua yakni sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah yang masih rendah, dengan kapasitas dan integritas yang buruk. Salah satu contohnya masih banyak berapa kepala daerah yang terbukti melanggar hukum, korupsi, hingga niretika.
“Jumlahnya kan tidak sedikit. Artinya, di level kemampuan daerah juga belum cukup baik untuk mengemban otonomi daerah yang sebenarnya,” papar Despan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memaparkan, bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan evaluasi perkembangan dan kinerja dari 227 DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2022 ketimbang membuka keran pemekaran.
Hasil dari evaluasi itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Sesuai dengan kesimpulan rapat dengan DPR ini, kata Bima, kedua produk hukum ini ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Bahkan ada suatu daerah, yang daerah induknya saja masih sangat kesulitan secara fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi sudah minta untuk dimekarkan.
Sejauh ini, evaluasi menunjukkan tidak semua daerah baru ini membuahkan hasil yang memuaskan. Bima menjelaskan, dari sisi indeks pembangunan manusia tahun 2025, misalnya, hanya dua provinsi hasil pemekaran yang berada di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau dan Banten.
”Data ini menunjukkan bahwa di antara hasil DOB pemekaran masih ada kesenjangan kualitas pembangunan manusia yang tentu penting bagi kita untuk diberikan atensi,” kata Bima.
Selain itu, pemerataan pembangunan masih menjadi sorotan bagi sebagian besar daerah pemekaran. Kapasitas fiskal di daerah pemekaran juga bervariasi.
Sebagian daerah menunjukkan kemampuan fiskal yang kuat, di antaranya Banten dan Kepulauan Riau. Hal itu ditandai dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengakui, desakan pemekaran disampaikan sejumlah daerah. Namun, pembentukan daerah baru tetap harus mempertimbangkan keuangan negara karena sangat membebani anggaran. Apalagi, pemekaran daerah selama ini justru banyak melahirkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan ketergantungan terhadap pusat.
Oleh karena itu, Bahtra menekankan, yang menjadi sorotan bukan jumlah daerah yang dimekarkan, melainkan bagaimana negara memastikan setiap kebijakan penataan daerah ini menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif. Dengan demikian, pembangunan bisa lebih merata serta pelayanan publik yang lebih berkualitas.





