Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto secara langsung meminta harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit agar naik hingga 10 persen mengikuti kenaikan harga crude palm oil (CPO) dunia.
Ia mengungkapkan persoalan harga TBS menjadi perhatian langsung Presiden. Saat menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu, Mentan mengaku dua kali dihubungi Presiden Prabowo untuk memastikan langkah pemerintah dalam melindungi petani sawit.
"Ini sekali lagi saya ulangi, perintah Bapak Presiden via telepon, beliau mengatakan bela petani 15 juta orang. Harga TBS harus naik seperti semula, bahkan naik 10 persen dari harga semula. Itu langsung perintah beliau," kata Mentan usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin.
Amran mengatakan arahan Presiden menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit dengan mengembalikan harga TBS ke level semula bahkan mendorong kenaikan sekitar 10 persen.
Ia menjelaskan kenaikan tersebut dinilai wajar karena didukung oleh tren penguatan harga minyak sawit mentah atau CPO dunia serta peningkatan nilai tukar dolar terhadap rupiah.
Amran menambahkan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih dan pemerintah bersama Satgas Pangan serta kepolisian akan mengawal pemulihan penuh tanpa kompromi.
"Tapi alhamdulillah sekarang sudah 70 persen normal dan tinggal 30 persen. Mulai hari ini enggak ada lagi kompromi. Kalau masih ada turunkan harga, kita tindak lanjuti. Dirkrimsus, Kasatgas tindak lanjuti. Dan hadir seluruh Indonesia pada hari ini," ujarnya.
Menurutnya penurunan harga TBS di tingkat petani yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan sebuah anomali. Bahkan semestinya harga komoditas itu naik sekitar 10 persen mengikuti kenaikan harga CPO dunia.
Dia menegaskan di tengah kenaikan harga CPO dunia dan penguatan dolar AS yang mencapai lebih dari 10 persen terhadap rupiah, harga TBS justru sempat mengalami penurunan hingga sekitar 17 persen di sejumlah wilayah.
Adapun harga TBS mengacu pada ketetapan masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan gubernur, sehingga besaran harga yang diterima petani dapat berbeda antarwilayah sesuai hasil penetapan resmi daerah.
“Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun, ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan harusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.
Dia meminta kepada ratusan perusahaan kelapa sawit yang masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani agar segera menaikkan.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan memeriksa sekitar 270-300 perusahaan yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan daerah, meski harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS justru mengalami kenaikan.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut yang dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi sentra sawit.
“Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai dolar dengan rupiah itu selisih kenaikannya 10 persen. Jadi minimal sama dengan seperti semula,” tegas Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut.
“Kita harus jaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga (TBS) di petani turun, itu tidak masuk akal,” beber Amran.
Lebih lanjut Amran mengatakan hasil evaluasi rapat menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih. Namun pemerintah menargetkan pemulihan penuh dalam waktu segera.
“Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Harga harus kembali normal. Yang belum menyesuaikan akan kami periksa,” tegasnya.
Untuk mempercepat pengawasan, Kementan akan mengirimkan data perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga kepada seluruh Dirkrimsus Polda dan Kapolda di daerah, disertai lampiran harga acuan yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Mentan: Harga TBS sawit harus pulih untuk lindungi 15 juta petani
Baca juga: Mentan: 300 perusahaan diperiksa akibat tak naikan TBS sawit
Baca juga: Wamentan tegaskan izin pabrik sawit dicabut bila beli TBS murah
Ia mengungkapkan persoalan harga TBS menjadi perhatian langsung Presiden. Saat menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu, Mentan mengaku dua kali dihubungi Presiden Prabowo untuk memastikan langkah pemerintah dalam melindungi petani sawit.
"Ini sekali lagi saya ulangi, perintah Bapak Presiden via telepon, beliau mengatakan bela petani 15 juta orang. Harga TBS harus naik seperti semula, bahkan naik 10 persen dari harga semula. Itu langsung perintah beliau," kata Mentan usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin.
Amran mengatakan arahan Presiden menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit dengan mengembalikan harga TBS ke level semula bahkan mendorong kenaikan sekitar 10 persen.
Ia menjelaskan kenaikan tersebut dinilai wajar karena didukung oleh tren penguatan harga minyak sawit mentah atau CPO dunia serta peningkatan nilai tukar dolar terhadap rupiah.
Amran menambahkan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih dan pemerintah bersama Satgas Pangan serta kepolisian akan mengawal pemulihan penuh tanpa kompromi.
"Tapi alhamdulillah sekarang sudah 70 persen normal dan tinggal 30 persen. Mulai hari ini enggak ada lagi kompromi. Kalau masih ada turunkan harga, kita tindak lanjuti. Dirkrimsus, Kasatgas tindak lanjuti. Dan hadir seluruh Indonesia pada hari ini," ujarnya.
Menurutnya penurunan harga TBS di tingkat petani yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan sebuah anomali. Bahkan semestinya harga komoditas itu naik sekitar 10 persen mengikuti kenaikan harga CPO dunia.
Dia menegaskan di tengah kenaikan harga CPO dunia dan penguatan dolar AS yang mencapai lebih dari 10 persen terhadap rupiah, harga TBS justru sempat mengalami penurunan hingga sekitar 17 persen di sejumlah wilayah.
Adapun harga TBS mengacu pada ketetapan masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan gubernur, sehingga besaran harga yang diterima petani dapat berbeda antarwilayah sesuai hasil penetapan resmi daerah.
“Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun, ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan harusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.
Dia meminta kepada ratusan perusahaan kelapa sawit yang masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani agar segera menaikkan.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan memeriksa sekitar 270-300 perusahaan yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan daerah, meski harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS justru mengalami kenaikan.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut yang dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi sentra sawit.
“Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai dolar dengan rupiah itu selisih kenaikannya 10 persen. Jadi minimal sama dengan seperti semula,” tegas Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut.
“Kita harus jaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga (TBS) di petani turun, itu tidak masuk akal,” beber Amran.
Lebih lanjut Amran mengatakan hasil evaluasi rapat menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih. Namun pemerintah menargetkan pemulihan penuh dalam waktu segera.
“Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Harga harus kembali normal. Yang belum menyesuaikan akan kami periksa,” tegasnya.
Untuk mempercepat pengawasan, Kementan akan mengirimkan data perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga kepada seluruh Dirkrimsus Polda dan Kapolda di daerah, disertai lampiran harga acuan yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Mentan: Harga TBS sawit harus pulih untuk lindungi 15 juta petani
Baca juga: Mentan: 300 perusahaan diperiksa akibat tak naikan TBS sawit
Baca juga: Wamentan tegaskan izin pabrik sawit dicabut bila beli TBS murah





