JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah pegiat dan pengamat kepemiluan menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus segera dimulai. Keterlambatan penyusunannya berpotensi mengganggu kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029 mulai dari rekrutmen penyelenggara pemilu hingga implementasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, keterlambatan pembahasan dinilai menjadi indikasi mulainya kecurangan pemilu.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik "Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029" mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu" yang diselenggarakan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia Law Firm di Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa belum adanya pembahasan revisi UU Pemilu akan berdampak pada banyak hal, termasuk berpotensi terjadinya penyimpangan.
Kafin Muhammad dari Themis Indonesia mengatakan, waktu merupakan elemen fundamental dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini, ketersediaan waktu berkaitan erat dengan potensi terjadinya kecurangan pemilu. Sementara, pada Oktober 2026 sudah dimulai tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
"Kondisi ditundanya revisi UU pemilu akan mempersempit ruang untuk mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dan penyesuaian regulasi untuk diterapkan di peraturan-peraturan pemilu," tutur Kafin.
Ia memaparkan, persoalan mepetnya pembahasan UU Pemilu sudah terjadi sejak pemilu 2004. Selain itu, UU Pemilu pada saat itu juga diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan revisi UU Pemilu yang terus-menerus ditunda akan berdampak secara langsung pada syarat partisipasi yang bermakna dari masyarakat. Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang hanya memiliki waktu yang semakin sempit untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Padahal substansi dalam UU Pemilu begitu pelik.
Callista Adani Chendra dari Themis Indonesia, berpandangan, keterlambatan revisi UU Pemilu berpotensi untuk mendorong pengabaian terhadap putusan-putusan MK. Setidaknya terdapat beberapa putusan MK yang mesti segera dibahas dalam revisi UU Pemilu, yakni mengenai kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, soal ambang batas parlemen, hingga pemilihan nasional dan daerah.
"Perubahan ini memengaruhi banyak aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari jadwal sampai penyelenggaraan pemilu," terang Callista.
Beberapa persoalan yang muncul jika pembahasan revisi UU Pemilu terus ditunda adalah proses rekrutmen penyelenggara pemilu dengan menggunakan undang-undang yang ada atau yang lama. Hal ini dinilai akan mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Persoalan lainnya adalah terkait syarat terhadap rekrutmen penyelenggara pemilu yang dapat memberikan dampak ke pemilu berikutnya. Selain itu, akan muncul persoalan terkait tahapan perencanaan pemilu, seperti pendaftaran partai politik, pemutakhiran data pemilih, sampai kampanye. Sebab, semakin lama revisi UU Pemilu ditunda, semakin sulit bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merencanakan pentahapan pemilu.
Dengan beberapa alasan tersebut, ada kekhawatiran akan terjadi kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2029. Untuk mencegahnya, mestinya penyusunan naskah akademik dan rancangan UU Pemilu segera dilakukan.
"Dikhawatirkan akan ada keterlambatan sebagai awal mula kecurangan pemilu menjadi sangat beralasan," ujarnya.
Peneliti kepemiluan Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu. Sejauh ini, yang muncul adalah perdebatan siapa pihak yang akan membahas, DPR atau pemerintah. Namun, belum ada kata sepakat soal itu.
Pada saat yang sama, isu kepemiluan yang mesti dibahas sangat banyak. Semisal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah saja sebenarnya telah mengubah inti atau dasar dari UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dikhawatirkan akan ada keterlambatan sebagai awal mula kecurangan pemilu menjadi sangat beralasan.
"Jadi, bisa dikatakan produk UU Pemilu sekarang itu dari dasarnya saja sudah tidak relevan lagi karena MK sudah memutuskan pemilunya menjadi pemilu nasional pemilu daerah," ujarnya.
Itu belum termasuk Putusan MK yang lain, baik terkait dengan desain pemilu, ambang batas presiden, hingga ambang batas parlemen. Sementara, hal-hal itu sangat krusial.
Namun demikian, sampai sekarang revisi UU Pemilu belum dilakukan sehingga belum ada kepastian hukum. Hal itu bisa jadi merupakan penyimpangan untuk mendecerai pemilu.
"Jadi, penyimpangan bukan hanya soal politik uang, tapi sejak awal sudah terjadi pencederaan pemilu," kata Khoirunnisa.
Merunut ke belakang, sejak penyelenggaraan Pemilu 2024, pembahasan UU Pemilu selalu mepet. Hal itu berdampak pada KPU yang harus menyusun peraturan teknis di bawahnya, termasuk waktu sosialisasi yang sangat singkat. Meski UU Pemilu merupakan produk politik dan berbagai partai politik memiliki kepentingannya sendiri, mestinya putusan MK dijadikan pegangan di atas itu semua.
Fadli Ramadhanil dari Themis Indonesia menggarisbawahi bahwa partisipasi yang bermakna sangat diperlukan dalam membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan yang mepet akan membuat ruang partisipasi menjadi sempit. Terlebih, terdapat banyak Putusan MK yang mesti dibahas dan dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu.
Jika waktu pembahasannya tidak panjang, hal itu akan berpotensi menimbulkan terjadi penyimpangan. "Semakin sempit ruang publik, maka semakin kecil harapan kita untuk mendapatkan kerangka hukum yang lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, DPR menegaskan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu beserta naskah akademiknya tetap akan disusun oleh DPR dan tidak dialihkan menjadi usul inisiatif pemerintah. akil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, seluruh fraksi partai di Komisi II DPR telah menyatakan kesiapan untuk membahas RUU Pemilu, baik naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal.
Karena itu, ia menegaskan, belum ada rencana perubahan RUU tersebut berubah menjadi usul inisiatif pemerintah. ”Sehingga, saya pikir kesiapan DPR dalam hal revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan,” ujarnya. (Kompas.id, 3/6/2026)





