Polres Taput Gagalkan Pengiriman 8 Kilogram Sabu ke Kalimantan via Bandara Silangit

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Taput, tvOnenews.com - Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke Kalimantan melalui jalur penerbangan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, serta EST alias Tampu (37), warga Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu Junaidi Pardede, menjelaskan tersangka RAS alias Adul ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area pemeriksaan manual bagasi Bandara Silangit.

Penangkapan bermula saat petugas bandara melakukan pemeriksaan acak terhadap barang bawaan penumpang dan mencurigai tas milik tersangka.

“Petugas bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan, lalu diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa barang bawaannya,” kata Iptu Junaidi Pardede kepada tvOnenews.com, Minggu (7/6/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi tas milik RAS disaksikan petugas bandara, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram, 99 cartridge pod merek Batman warna hitam berisi cairan diduga narkotika, uang tunai Rp808 ribu, lima plastik kresek warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah, serta dua lembar boarding pass.

Sementara itu, tersangka EST alias Tampu berhasil diamankan di Terminal Tarutung pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga hendak melarikan diri.

“Sedangkan EST alias Tampu berhasil diamankan di Terminal Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Junaidi Pardede.

Dari hasil pemeriksaan, EST mengaku melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat rekannya diamankan petugas karena tas yang dibawa dicurigai berisi narkoba.

Menurut pengakuannya, dirinya bersama RAS hendak berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkotika tersebut.

“Menurut pengakuan EST bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut,” jelas Junaidi.

Dari tersangka EST, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4.164 gram, 34 cartridge pod warna kuning bertuliskan Mango, 33 cartridge pod warna abu-abu bertuliskan Grape, 33 cartridge pod warna kuning muda bertuliskan Pineapple, delapan plastik kresek warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna putih, serta uang tunai Rp650 ribu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Martin Odegaard Selamatkan Norwegia dari Kekalahan Saat Ditahan Imbang Maroko 1-1
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Imbauan BMKG Pasca Gempa Bumi Magnitudo 7,7 di Filipina
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pakai Skuter Listrik ke Kantor? Jangan Asal, Pastikan Tetap Aman!
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
• 35 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.