Singgung Mbak Tutut dalam Kasus MNC vs CMNP, Pakar Soroti Gaya Komunikasi Jusuf Hamka

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan MNC Asia Holding Tbk masih bergulir.

Usai MNC mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan CMNP, Bos Jalan Jusuf Hamka menyinggung putri presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.

BACA JUGA:PT DKI Terima Berkas Banding MNC-Hary Tanoe atas Putusan CMNP

Jusuf sempat mengaitkan nama Mbak Tutut dalam persoalan CMNP yang berniat mengembalikan aset TPI usai menang gugatan beberapa waktu lalu

Jusuf Hamka diharapkan bisa lebih proporsional dan tidak berspekulasi.

Pengamat Sosial Politik, Muslim Arbi menilai, pernyataan Jusuf Hamka yang berniat mengembalikan aset TPI ke Mbak Tutut jika berhasil merebutnya dari MNC Asia terkesan sebagai pandangan personal yang belum tentu sejalan dengan sikap resmi keluarga Cendana.

"Jika Pak Jusuf Hamka membawa-bawa nama Mbak Tutut, padahal beliau tidak terlibat langsung dalam langkah hukum terbaru ini, hal itu bisa dipandang sebagai persepsi sepihak," ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.

Muslim berpendapat, narasi yang berkembang saat ini merupakan inisiatif serta strategi komunikasi Jusuf Hamka tanpa adanya arahan langsung dari Mbak Tutut.

Indikasi ini menguat lantaran hingga kini belum ada pernyataan resmi atau konfirmasi langsung dari pihak Mbak Tutut yang mendukung bos CMNP tersebut.

BACA JUGA:Langkah Nyata Menuju Baitullah, Muslim Pro dan Maybank Gelar Kajian Akbar Langkah Baik 2026

"Jika tidak ada bukti hukum atau konfirmasi tertulis, narasi ini dikhawatirkan hanya menjadi framing publik seolah-olah beliau berada di belakang langkah tersebut," jelas Muslim.

Sebelumnya, Jusuf berniat mengejar aset Hary Tanoe untuk mengganti kerugian atas transaksi tukar menukar surat berharga pada Mei 1999 lalu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan senilai Rp 119 triliun yang diajukan CMNP kepada Hary Tanoe beserta perusahaannya MNC Asia Holding, pada Rabu kemarin, 22 April 2026.

BACA JUGA:CATAT! Aksi Pemadalam Listrik Serentak di Jakarta Dilakukan Malam ini Pukul 20.30 WIB

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Hary Tanoe terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas transaksi dengan CMNP sehingga merugikan perusahaan pengelola jalan tol itu senilai 28 juta dolar AS pada 1999.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, 5 Provinsi Waspada Tsunami
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Sempat Turun 4 Persen, Saham Bank Besar Jadi Beban
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kementerian PU Siapkan Uji Coba Ulang Sistem Tol MLFF
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
TPS3R Seminyak Olah 11 Ton Sampah Plastik, Jadi Contoh Penanganan Sampah Pesisir
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Brimob Polda Metro Bubarkan Balap Liar di Bekasi, 2 Pemuda Ditangkap
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.