Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil rapat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel. Hasilnya, Majelis Etik ORI memutuskan Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” demikian bunyi putusan Majelis Etik ORI yang dibacakan oleh Partono selaku anggota Majelis Etik ORI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Tersangka Kasus Suap Ketua Ombudsman Bertambah, Kali Ini Si Pemberi Uang

Menurut Majelis Etik ORI, Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI oleh Hery Susanto," tutur Partono.

"Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," jelas Partono.

Majelis Etik ORI meyakini, oleh karena Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 3 bulan secara terus-menerus sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhenti atau dapat diberhentikan dari jabatannya karena berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Paspor Diduga Milik Jamaah Haji Berserakan di Jalanan BSD, Imigrasi Lakukan Investigasi
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Geram Kena Body Shaming Padahal Baru Melahirkan, Via Vallen Semprot Netizen: Jahat Banget!
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Tanam Pohon dan Perkuat Inovasi Pengelolaan Sampah
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Berkat Holding Ultra Mikro, Warung Sembako ini Mampu Topang Perekonomian Keluarga
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
[FULL] Ketua Komisi Kejaksaan Respons soal Nama yang Diungkap Sony Sanjaya Dalam Kasus Korupsi MBG
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.