Mendagri Tito Minta Semua Pemda tak Merekrut Honorer Baru

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Sebab, hal itu bisa membebani belanja pegawai dan menjadi bom waktu bagi daerah itu sendiri.

"Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu," kata Mendagri Tito pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

BACA JUGA: Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

"Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," tambah mantan Kapolri itu.

Tito mengatakan bahwa tenaga honorer di bidang administratif cenderung tidak kompeten. Selain itu, dia juga menyinggung soal rekrutmen yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Bu Rini untuk PNS dan PPPK Peserta Program Ini

"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," ucapnya.

Tito menambahkan tenaga honorer yang terus bertambah dan menumpuk hingga akhirnya menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Saldo Rekening PNS dan PPPK Harus Sudah Bertambah, Paling Telat Hari Ini

Kendati demikian, Tito menyatakan bahwa tenaga kerja yang sudah direkrut jangan diberhentikan karena pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan larangan perekrutan tenaga honorer sudah menjadi mandatori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang melakukan rekrutmen," kata Rifqi ditemui usai rapat.

Legislator yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu menegaskan yang dibutuhkan saat ini adalah meningkatkan meritokrasi birokrasi PNS dan PPPK.

"Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi di tempat kita," ujarnya.

Dia juga berpesan jangan sampai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hanya dihabiskan untuk belanja pegawai.

Menurut dia, di beberapa kabupaten/kota, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60 persen – 70 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil.

“Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keselamatan Prioritas Utama, KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Aman Pasca Gempa di Cianjur
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Gempa 7,7 Magnitudo di Filipina, BPBD Sulut Imbau Warga Jauhi Pantai
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
BNN dalami narkotika internasional yang libatkan WNA Rusia di Bali
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.107 per Dolar AS Tertekan Eskalasi Konflik Baru di Timur Tengah
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Iran Lakukan Serangan ke Arah Pangkalan Militer Israel
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.