Nurdin Halid Tegaskan Moratorium Semen Harus Dikawal, Investasi Wajib Taat Hukum dan Berpihak kepada Rakyat

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN. FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia. Ini dilakukan guna melindungi industri nasional, menjaga keseimbangan pasar, serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama delegasi Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Dalam forum tersebut, Nurdin Halid menyoroti kondisi industri semen nasional yang tengah menghadapi tekanan serius akibat kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Menurutnya, kapasitas terpasang industri semen nasional yang mencapai sekitar 119 juta ton per tahun tidak sebanding dengan tingkat penyerapan pasar domestik yang hanya berada pada kisaran 50–60 persen.

“Situasi ini tidak boleh diabaikan. Kelebihan pasokan yang terus terjadi berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen nasional dan berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan terhadap investasi baru harus dilakukan secara ketat,” tegas Nurdin Halid.

Ia menekankan bahwa Komisi VI DPR RI tidak menolak investasi, namun menuntut setiap investasi yang masuk ke daerah untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Nurdin Halid menyatakan mendukung aspirasi yang disampaikan Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan terkait aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru. Keberadaan fasilitas pengantongan semen (packing plant) dan pabrik kantong semen yang berlokasi di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031.

Menurutnya, keberadaan fasilitas industri tersebut di kawasan yang berdekatan dengan pusat pemerintahan dan permukiman warga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang luas. Selain meningkatkan risiko pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat, kondisi tersebut juga dapat mengganggu iklim usaha industri semen nasional yang telah beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Komisi VI DPR RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan mendorong kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten, menertibkan setiap pelanggaran tata ruang, serta menolak segala bentuk legalisasi terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan investasi berjalan selaras dengan pembangunan yang berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kodomo & Alfamart Gelar Generasi Ceria Warnai Indonesia, Hadir di 10 Kota
• 8 jam laludetik.com
thumb
Google Sewa Pusat Data SpaceX, Bayar Rp16 Triliun Per Bulan
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gempa di Filipina Selatan Tewaskan Setidaknya 15 Orang, Tak Ada Korban WNI
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
SPMB Kota Bandung Resmi Dimulai, Jalur Afirmasi dan Prestasi Dibuka Hari Ini
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satu Orang Tewas Usai Gempa 7,8 Magnitudo Landa Mindano, Filipina
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.