Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak mengubah aturan terkait sektor mineral dan batu bara (minerba). Skema bagi hasil produksi (gross split) hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas).
"Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan, bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil, dalam program Breaking News Metro TV, Senin, 8 Juni 2026.
Bahlil mengingatkan kembali terkait aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Minerba, bahwa ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas.
"Dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," kata Bahlil.
Baca Juga :
Dalam menjamin kelancaran investasi, Bahlil menjelaskan kewajiban Kementerian ESDM untuk memastikan seluruh bahan baku tersedia. Artinya, antara kapasitas produksi kebutuhan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang akan diberikan itu harus seimbang.
"Supaya apa? Industri bisa berjalan," ungkapnya.
Terkait RKAB lain, dalam hal ini batubara, Bahlil menyoroti fluktuasi harga global akibat faktor ketegangan di Timur Tengah. Hal ini menjadi perhatian semua pihak agar menjaga kestabilan harga dan produksi.
"Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ucap Bahlil.




