Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal nasib ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) usai kebijakan tarif universal 10% yang berlaku selama 150 hari berakhir pada 24 Juli 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan tarif 10% yang selama ini berlaku merupakan pengganti kebijakan tarif resiprokal (reciprocal tariff) AS yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
“Jadi tarif yang ditentukan oleh pemerintah Amerika 10% tadi menggantikan resiprokal itu berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Budi menjelaskan pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) telah menginisiasi investigasi Section 301 pada 11 Maret 2026 terkait isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur.
Berdasarkan hasil awal investigasi yang diterbitkan USTR pada 2 Juni 2026, terdapat usulan penerapan tarif baru sebesar 10%—12,5% terhadap 60 negara atau ekonomi yang masuk dalam cakupan penyelidikan.
Adapun, lanjut Budi, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diusulkan dikenakan tarif 10%, bersama 14 negara lainnya. Sementara itu, mayoritas negara yang diselidiki diusulkan mendapatkan tarif lebih tinggi sebesar 12,5%.
Baca Juga
- AS Bakal Ganjar RI Tarif Impor hingga 18%, Bertahap Mulai 24 Juli
- RI Dapat Tarif Tambahan 10%, Pemerintah Ajukan Pengecualian ke AS
- Tak Luput dari Tarif Impor AS 19%, Industri Tekstil Minta Pemerintah Benahi Regulasi
Budi mengatakan terkait isu kerja paksa, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang memadai serta Agreement Reciprocal Tariff (ART) yang menjadi landasan dalam pemenuhan standar ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan tarif tambahan dari AS tersebut masih sebatas usulan dan sifatnya dinamis.
“Jadi itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik. Jadi nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menggantikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari,” tuturnya.
Budi menuturkan posisi Indonesia dinilai lebih baik karena telah memiliki kerangka hukum terkait isu kerja paksa serta memiliki ART yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah AS.
Dia menjelaskan tarif 10% yang diusulkan USTR bukan merupakan tambahan di atas tarif universal yang berlaku saat ini. Sebab, tarif universal 10% akan berakhir pada 24 Juli 2026 dan selanjutnya digantikan oleh kebijakan baru yang nantinya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah AS.
“Itu yang dimaksud tambahan bukan ditambah yang 10% yang 150 hari ya, karena itu kan tanggal 24 Juli sudah hilang. Kemudian diganti tarif yang nanti akan ditentukan secara resmi,” terangnya.
Budi juga membantah adanya persoalan forced labor di dalam negeri yang menjadi alasan pengenaan tarif terhadap produk ekspor unggulan Indonesia.
“Kemudian tidak ada isu lain sebenarnya terkait dengan forced labor di dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menilai prospek ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam masih cukup kuat. Dia mengungkapkan AS masih menjadi penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia.
Sepanjang 2025, Kemendag mencatat surplus perdagangan Indonesia dengan AS mencapai US$18,11 miliar dengan nilai ekspor sekitar US$30,6 miliar. Selain itu, sekitar 11% total ekspor Indonesia ditujukan ke pasar AS. Menurut Budi, ekspor Indonesia justru terus meningkat ketika kebijakan tarif resiprokal sempat diberlakukan oleh AS.
“Jadi justru ketika ada resiprokal tarif kemarin, ekspor kita terus meningkat. Makanya, justru ART ini salah satu instrumen yang bisa meningkatkan ekspor kita,” ucapnya.
Dia menambahkan pemerintah akan terus melakukan pendekatan dan negosiasi dengan AS untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif, termasuk membuka peluang sejumlah komoditas memperoleh tarif 0%.
Kemendag juga menilai momentum penyesuaian kebijakan tarif AS dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat akses pasar Indonesia yang selama ini telah dibangun melalui kerangka kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara.
Budi juga mengingatkan Indonesia dan AS telah memiliki Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) sejak 16 Juli 1996 sebagai wadah dialog perdagangan bilateral. Menurutnya, pasar AS tetap menjadi tujuan utama bagi berbagai produk manufaktur Indonesia seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan elektronik yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.





