Pemkot Makassar Benahi TPA Antang untuk Kurangi Bau dan Dampak Lingkungan

terkini.id
3 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan penataan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujar Muhammad Amin, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan tanpa campur tangan pihak tertentu serta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Beralih dari Open Dumping ke Sanitary Landfill

Muhammad Amin menjelaskan, pembenahan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah semakin menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU tidak hanya memperbaiki akses jalan dan mendukung operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga melakukan penataan area penimbunan menggunakan metode penutupan sampah dengan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena mampu mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan beralih menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” tegas Amin.

Dalam penerapannya, sampah yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin

Muhammad Amin menegaskan bahwa proses pengadaan tanah urug dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa material tersebut tidak digunakan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Pemkot Makassar memastikan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang memiliki izin resmi, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

“Ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku,” katanya.

Menuju Kawasan Bernilai dan Ramah Lingkungan

Selain meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, pembenahan TPA Antang juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar menciptakan kawasan yang lebih tertata, sehat, dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Kawasan yang selama ini identik dengan tumpukan sampah, bau tidak sedap, dan persoalan lingkungan lainnya diarahkan menjadi area yang lebih representatif melalui penataan infrastruktur, perbaikan akses jalan, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan.

Transformasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi sirkular yang memberikan nilai ekonomis sekaligus menghadirkan wajah baru TPA Antang yang lebih estetis dan ramah lingkungan.

Di akhir keterangannya, Muhammad Amin memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penggugat Kembali Absen, Sidang Gugatan Wanprestasi Dinilai Hambat Asas Peradilan Cepat
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Peru Gelar Pilpres Ke-9 dalam 10 Tahun Terakhir
• 23 jam laludetik.com
thumb
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Bidan di Situbondo Sempat Berusaha Kabur usai Akhirnya Serahkan Diri
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Gelombang Tinggi Hantam Situbondo, Sejumlah Perahu Nelayan Dilaporkan Rusak
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Anthony Leong, Eks Timses Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Independen Telkom (TLKM)
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.