JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Dalam skema yang disetujui, usia pensiun Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri adalah 60 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap usulan tersebut.
Baca juga: Saat Kapolri Mulai Bicara Rencana Kegiatan Usai Pensiun...
"Oke ya pemerintah ya?" kata Habiburokhman sambil mengetuk palu tanda persetujuan, Senin (8/6/2026).
Kesepakatan tersebut diambil setelah pemerintah memaparkan usulannya dan para anggota Komisi III DPR RI melakukan pendalaman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Mulanya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Edward saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.
Baca juga: Ini Usia Pensiun Terbaru untuk Tamtama hingga Pati dalam Draf RUU Polri
Dia melanjutkan, "Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden”.
Edward menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan sehingga mengusulkan usia pensiun 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama serta 60 tahun bagi Perwira.
"Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun'," kata Edward.
Baca juga: Guru Besar Hukum Ingatkan 3 Hal dalam Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota Polri.
"Bintara dan Tamtama itu usia 18 bisa jadi Bintara Tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya adalah 42 tahun. Sementara Perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil," ujar dia.
Edward mengatakan, perbedaan usia pensiun juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kompetensi anggota Polri.
"Jadi akan ada motivasi bagi Bintara Tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota," kata Edward.
Baca juga: Pakar Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Paling Rasional
"Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, 'kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama'," lanjut dia.





