Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar konsolidasi yang melibatkan tiga kementerian teknis di bawah naungannya pada Senin (8/6).
Tiga kementerian teknis itu, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian HAM, dan Kementerian Hukum.
Acara ini diselenggarakan di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, berfokus pada penguatan integritas birokrasi dengan mengusung tema "Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel".
Terpantau hadir Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang didampingi oleh Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Selain itu, jajaran pimpinan kementerian juga tampak hadir di lokasi, di antaranya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto.
Dari hasil konsolidasi tersebut, Kemenimipas menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan layanan keimigrasian.
Ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat sejumlah pejabat di Kemenimipas, salah satunya adalah Wamen, Silmy Karim. Kasus ini diusut oleh KPK.
"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun. Tetap dibutuhkan ASN atau pegawai-pegawai yang berintegritas," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Agus membeberkan, skema pelayanan publik nantinya akan turut dievaluasi agar lebih terukur dan mudah diawasi. Kewenangan penyelenggaraan layanan keimigrasian bakal diserahkan secara penuh ke instansi di tingkat daerah.
"Kemungkinan kami akan juga mengevaluasi untuk penyelenggaraan pelayanan, itu akan kami turunkan di tingkat kantor pelayanan wilayah. Jadi kanwil-kanwil nanti akan kita turunkan seluruh proses, nanti akan dilaksanakan di setiap kantor Imigrasi yang ada di wilayah," jelasnya.
Dengan adanya pelimpahan wewenang ke daerah tersebut, Agus menyebut, pusat akan lebih mudah untuk fokus pada pengawasan perbaikan sistem.
"Untuk di kementerian hanya mengatur masalah kebijakan dan penguatan pengawasan perbaikan sistem yang nanti akan kita kerjakan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tambah Agus.
Terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK, Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Perkaranya adalah dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Total ada delapan orang sebagai tersangka yang kini ditahan KPK, termasuk Silmy Karim.
Silmy belum berkomentar soal kasus ini. Namun, pengacaranya, Sahala Siahaan, membantah Silmy sempat dicari-cari KPK saat OTT berlangsung.





