jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58P Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
BACA JUGA: Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Hari Ini, Jabatannya Tinggi
Prabowo kemudian membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Said Iqbal.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo diikuti Said
BACA JUGA: Prabowo: Saya Sering Diejek, Enggak Apa-Apa
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Selanjutnya, Said Iqbal menandatangani berita acara setelah sumpah tersebut.(dit/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Jenderal Sigit Sebut ASN Juga Bisa Menduduki Jabatan di Polri
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




