JAKARTA, DISWAY.ID - Said Iqbal berbicara soal upah usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Menurutnya, upah pekerja di Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, termasuk memberikan ruang bagi buruh untuk menabung dan memiliki rumah.
"Upah yang layak kita harus bisa memastikan bisa menabung. Kalau upahnya layak maka purchasing power-nya naik," kata Said Iqbal di Istana, Senin, 8 Juni 2026.
BACA JUGA:Said Iqbal Tetap Pimpin KSPI dan Partai Buruh Meski Resmi Jadi Penasihat Presiden
Ia menekankan upah yang layak bisa meningkatkan daya beli.
"Kan persoalan yang kita hadapi sekarang ini masyarakat termasuk buruh daya belinya menurun. Meningkatkan daya beli salah satu faktor instrumen yang penting adalah upah yang layak," tegas dia.
Karena itu, kebijakan pengupahan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar yang minimal, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA: Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Ia menilai sejumlah komponen kebutuhan yang dijadikan acuan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Ia mencontohkan kebutuhan pekerja saat ini tidak hanya mencakup makanan dan tempat tinggal, tetapi juga akses komunikasi, pendidikan anak, hingga kepemilikan rumah.
"Ukuran sewa rumah jangan lagi hanya sewa. Harus dihitung juga kemampuan membeli rumah karena Presiden sudah menyampaikan bahwa perumahan menjadi salah satu program prioritas," jelasnya.
BACA JUGA:Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal: Jabatannya Setingkat Menteri
Untuk itu, ia mengatakan hal tersebut akan menjadi bagian yang dibahas dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.
"Oleh karena itu upah yang layak juga menjadi bagian dari yang dalam waktu dekat ini perlu digali yang dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Ia mengatakan dirinya juga sudah meminta agar Permenaker nomor 7 tahun 2026 direvisi.
- 1
- 2
- »




