DPR-Pemerintah Sepakat Jaga Nasib PPPK & Paruh Waktu, Teken 6 Poin Keputusan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kementerian Keuangan, para kepala daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan penataan tenaga non-ASN dan menjaga stabilitas keuangan daerah.

Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.

BACA JUGA: Ini 7 Kesepakatan DPR dengan Pemerintah, Poin 6 Bikin PPPK Teknis Protes

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kebijakan penataan honorer tidak boleh merugikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal daerah,” kata Rifqinizamy dalam raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA: MenPANRB Rini: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat P3K Secara Bertahap

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendukung penerapan masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Masa transisi ini dinilai penting agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal dalam menjalankan kewajiban penataan aparatur.

Komisi II juga mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Undang-Undang HKPD.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Bu Rini untuk PNS dan PPPK Peserta Program Ini

Selain itu, Komisi II meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut diharapkan menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

"Negara harus hadir memastikan kepastian kerja, perlindungan sosial, serta keberlanjutan pembiayaan bagi mereka," ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah pusat juga didorong mencari skema pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, melalui APBN.

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Rapat H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua Apeksi Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi. 

Berikut ini 6 kesimpulan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah:

1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN

2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.

4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.

6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketangguhan Mesin Jadi Fondasi Dominasi Toyota di Sulawesi
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Pertumbuhan Penjualan Skutik Yamaha di Jatim di Atas 10%
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenlu India Gandeng Pemda di Bali Ramaikan Hari Yoga Internasional
• 31 menit laluharianfajar
thumb
Pihak DWP Bantah Kerja Sama dengan Whip Pink, Klaim Namanya Dicatut
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Investasi Digital Berkembang Pesat, Pemahaman Keuangan Sejak Dini jadi Fondasi Krusial
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.