Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkap tengah mengajukan sekitar 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia untuk dikecualikan dari tarif impor Amerika Serikat (AS) yang akan dikenakan melalui skema Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih (excess capacity).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan daftar produk yang diajukan mencakup komoditas perkebunan hingga suku cadang manufaktur.
"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang]," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Untuk diketahui, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelumnya menetapkan tarif kerja paksa (forced labor tariff) sebesar 10% terhadap Indonesia dan lima negara lainnya. Pemerintah memperkirakan tarif terhadap produk Indonesia dapat meningkat hingga 18% setelah investigasi terkait kapasitas berlebih selesai dilakukan.
Tarif berbasis Pasal 301 tersebut direncanakan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026 setelah masa berlaku tarif global 10% berakhir.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso masih enggan memerinci 18 komoditas dan produk yang diajukan dalam pengecualian tarif. Dia hanya menyebut Indonesia berpeluang memperoleh seluruh pengecualian yang diajukan.
Baca Juga
- AS Bakal Ganjar RI Tarif Impor hingga 18%, Bertahap Mulai 24 Juli
- Mendag Bicara Nasib Ekspor RI Usai Tarif AS 10% Berakhir 24 Juli 2026
- Dunia Usaha Terombang-ambing Imbas Tarif Berlapis AS hingga 18%
Susi, sapaannya, menyebut bahwa tarif 18% yang berpotensi dikenai barang dari Indonesia ini lebih rendah dari yang awalnya diajukan. Pemerintahan Presiden AS Donald Trump sendiri sempat berencana mengganjar Indonesia dengan tarif 32%, sebelum akhirnya turun ke 19% melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken awal tahun.
Meski demikian, kebijakan tarif resiprokal tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Akibatnya, Presiden Donald Trump pun mencari dasar hukum lain untuk melanjutkan kebijakan tarif impor terhadap negara mitra dagangnya.
Secara terperinci, AS diproyeksikan mengenakan tarif resiprokal dasar sebesar total 18% kepada Indonesia setelah penyelidikan atas excess capacity tuntas. Sementara itu, mulai 24 Juli 2026 tarif Pasal 301 akan diterapkan sebesar 10% dan dapat meningkat secara bertahap mengikuti hasil investigasi.
Pemerintah Indonesia memproyeksikan komoditas pertanian asli Indonesia seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah mendapatkan tarif 0%. Tarif 0% juga diproyeksikan berlaku untuk produk tekstil dan pakaian jadi.
Pemerintah juga kini tengah mengusulkan kurang lebih 1.700 komoditas tambahan yang juga meliputi produk unggulan. Sementara itu, 18 pengecualian dari tarif pasal 301 diklaim bakal disetujui lantaran Indonesia masuk ke kelompok baik alias 'Good Group'.
Menurut Susi, penyelidikan terkait dengan pasal 301 ini menjadi mekanisme utama penataan ulang tarif jelang habisnya masa berlaku tarif global 10%.
"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata Susi.
Sebagai informasi, terdapat total 60 negara yang diinvestigasi atas impor produk hasil kerja paksa. Hasilnya, 54 negara diganjar dengan tarif 12,5% seperti China hingga India. Sementara itu, Indonesia, Ekuador, Kanada, Uni Eropa, Meksiko dan Pakistan mendapatkan tarif lebih rendah yaitu 10%.
Setelah tarif kerja paksa, pemerintah AS melalui USTR turut melakukan investigasi atas kapasitas berlebih. Terdapat total 16 negara yang diinvestigasi. Selain Indonesia, subjek dari investigasi ini adalah Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko dan Jepang.




