Pengusaha Topejawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Sulsel, Ini Duduk Perkaranya

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pengusaha sekaligus pemilik kawasan wisata Pantai Topejawa, Kabupaten Takalar, H. Parawansyah Daeng Lapang, melaporkan oknum pengacara Muhammad Nur ke Polda Sulel. Terlapor diduga melakukan penipuan dan perbuatan curang yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/681/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Perkara ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sejak 19 Juli 2025.

H. Lapang mengaku kecewa, karena hingga kini laporan yang diajukannya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Sayangnya laporan saya masih jalan di tempat. Sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti,” kata H. Lapang kepada harian.fajar.co.id, Senin (8/12/2026).

H. Lapang menjelaskan, awalnya MN mendatanginya dan menawarkan pendampingan hukum terkait perkara yang sedang ditangani penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulsel.

Dalam proses tersebut, kata dia, Muhammad Nur meminta dana sebesar Rp420 juta. Dana itu disebut akan diserahkan kepada penyidik Tipikor sebagai kompensasi agar empat unit mobil yang disita dapat dikembalikan kepadanya.

“Saya percaya kepadanya, sehingga menyerahkan uang itu secara bertahap hingga total Rp420 juta. Namun setelah saya cek langsung ke Polda Sulsel, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan dana tersebut kepada penyidik. Dari situ saya sadar bahwa saya diduga telah ditipu,” ungkapnya.

Selain dana tunai, H. Lapang juga menyebut terdapat dua unit mobil yang turut diambil oleh terlapor.

Sementara itu, Muhammad Nur membantah seluruh tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon, ia menegaskan bahwa dana Rp420 juta dan dua unit mobil yang diterimanya merupakan bagian dari honorarium atau jasa hukum yang telah disepakati bersama kliennya.

“Dana itu adalah jasa hukum saya. Saya tidak menipu,” tegas Muhammad Nur.

Pengacara yang tergabung dalam PERADMI (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia) itu juga menilai laporan yang diajukan H. Lapang tidak tepat.

Menurut Muhammad Nur, dirinya telah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum sesuai kesepakatan yang dibuat bersama kliennya.

“Hanya saja Beliau tidak sabar dan memutus hubungan pendampingan secara sepihak. Lalu mengganti saya sebagai pengacaranya,” katanya.

Namun, H. Lapang membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana Rp420 juta yang diminta bukanlah biaya jasa hukum karena saat penyerahan uang dilakukan, dirinya belum menunjuk Muhammad Nur sebagai kuasa hukum.

“Setelah uang diambil, baru dia menawarkan pendampingan sebagai pengacara. Dalam proses pendampingan itu saya juga menilai yang bersangkutan tidak maksimal menjalankan tugasnya, sehingga saya memutuskan menghentikan kerja sama di tengah jalan,” ujarnya.

H. Lapang juga mempertanyakan alasan yang disampaikan Muhammad Nur saat meminta uang tersebut.

“Kalau memang itu jasa hukum, kenapa saat meminta uang alasannya untuk mengurus pengeluaran empat mobil yang disita Tipikor dan agar saya tidak ditahan?” katanya.

Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut penyidik, tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan keterangan para saksi dinilai telah memenuhi unsur yang diperlukan.

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Jika bukti-bukti dan keterangan saksi mencukupi, tentu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar sumber di lingkungan Ditreskrimum Polda Sulsel. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemarin, penindakan imigrasi hingga penyidikan korupsi BGN
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Tak Hanya Kuliah, Biaya Hidup Cathlyn dan Meivylicha Juga Gratis Selama Beasiswa S1 ke Tiongkok
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Persija Jakarta
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 8 Juni 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPRD DKI Minta Program Padat Karya Beri Keterampilan dan Peluang Kerja Jangka Panjang
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.