Setuju Bayar Denda Kepabeanan Rp 97 Miliar, Purbaya Buka Segel Gerai Tiffany & Co

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, bakal bisa beroperasi kembali.

Hal itu disampaikannya usai menyambangi gerai tersebut, setelah sebelumnya sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu karena adanya dugaan kasus pelanggaran impor.

Baca Juga :
Soal Wacana Pembentukan Bursa Mineral RI, Bahlil: Lagi Cari Formulasi
Bahlil Blak-blakan Alasan Bea Keluar Batu Bara Belum Diputuskan, Ini Penyebabnya

Purbaya memastikan, pencopotan segel dan pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan, setelah pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban kepabeanan dari impor barang sebelumnya yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajibannya.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Ilustrasi Tiffany & Co.
Photo :
  • REUTERS/Brendan McDermid

Hasil audit kepabeanan DJBC sebelumnya telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp 97,49 miliar, yang mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Supaya bisa menciptakan iklim usaha yang sehat, dan kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Purbaya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebab, kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.

"Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga :
Pangkas Rantai Pasok, Bahlil Tugaskan Lemigas Impor Minyak Mentah dari Rusia
Kata Istana soal Isu Chatib Basri Gantikan Purbaya jadi Menteri Keuangan
Purbaya Respons Keluhan Pedagang Tahu-Tempe yang Terdampak Pelemahan Rupiah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala AFF U-19 2026: Kalah dari Timnas Indonesia U-19, Vietnam Anggap Gol Penalti Evandra Florasta Kontroversial
• 13 jam lalubola.com
thumb
Houthi Umumkan Larangan Total Pelayaran Israel di Laut Merah
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempuran Truk China hingga Bahan Baku Naik, Puluhan Karoseri di Jabar Bangkrut
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Shin Tae-yong: Persija Tim Terbaik di Indonesia
• 4 jam lalubola.com
thumb
Kurangi Pakai APBN, Program MBG Bakal Kerja Sama dengan BUMN hingga Hibah Luar Negeri
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.