Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, bakal bisa beroperasi kembali.
Hal itu disampaikannya usai menyambangi gerai tersebut, setelah sebelumnya sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu karena adanya dugaan kasus pelanggaran impor.
Purbaya memastikan, pencopotan segel dan pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan, setelah pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban kepabeanan dari impor barang sebelumnya yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajibannya.
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
- REUTERS/Brendan McDermid
Hasil audit kepabeanan DJBC sebelumnya telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp 97,49 miliar, yang mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Supaya bisa menciptakan iklim usaha yang sehat, dan kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Purbaya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebab, kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.
"Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.





