SAMPANG, iNews.id - Calo seleksi Polri dan PNS di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan. Pelaku berinisial AS diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
AS diketahui merupakan warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dia diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang setelah dilaporkan korban berinisial MM, warga Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelaku diduga menjanjikan bisa meluluskan anggota keluarga korban menjadi polisi. Pelaku juga disebut mengaku memiliki akses khusus orang dalam melalui seorang anggota DPR RI.
“Modus pelaku yaitu menjanjikan dapat meluluskan anggota keluarga korban menjadi anggota Polri,” ujar AKP Eko, Minggu (7/6/2026).
Dalam aksinya, pelaku mematok biaya Rp70 juta untuk setiap orang yang dijanjikan lolos seleksi. Korban kemudian mendaftarkan dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar.
Baca Juga:Saksi Kasus Bea Cukai Kabur Usai Diperiksa KPKKorban menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku dengan total Rp210 juta untuk tiga orang yang dijanjikan lolos seleksi anggota Polri. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menawarkan jalur masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk jalur tersebut, pelaku mematok biaya Rp160 juta. Korban kemudian kembali menyerahkan uang kepada pelaku untuk mendaftarkan istrinya menjadi PNS. Secara keseluruhan, uang yang telah diserahkan korban kepada pelaku mencapai sekitar Rp600 juta.
Setelah janji kelulusan tidak terbukti, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, pelaku disebut tidak menunjukkan itikad baik.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sampang melalui penyelidikan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengamankan AS di kediamannya di Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi 31 lembar bukti transfer dan satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023.
Baca Juga:Banjir Rendam 8 Desa di Luwu, Jalur Trans Sulawesi MacetPetugas juga mengamankan dua lembar surat pernyataan pembayaran. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan proses hukum. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan penipuan dengan modus calo seleksi Polri dan PNS tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
#jatim



