JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar Operasi Penertiban Parkir Liar serentak di seluruh wilayah Ibu Kota pada Senin, 8 Juni 2026.
Dari hasil operasi tersebut, Dishub menindak 456 kendaraan pelanggar parkir liar dengan sanksi mulai dari surat pernyataan, cabut pentil, penderekan, tilang, setop operasi, angkut jaring, hingga tilang handheld.
Operasi parkir liar serentak ini juga melibatkan personel dari Satpol PP DKI Jakarta, TNI, dan Polri.
BACA JUGA:Dishub DKI Gelar Operasi Besar-besaran Parkir Liar, 15 Lokasi Jadi Sasaran
"Rekapitulasi Operasi Gabungan dalam rangka Penindakan Penertiban Parkir Liar dan Juru Parkir Liar di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta total keseluruhan 456 penindakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Budi memaparkan, untuk sanksi penderekan terdapat 32 kendaraan, tilang Dishub 8, surat pernyataan 4, serta cabut pentil motor 310.
Selain itu Dishub juga mengenakan sanksi tilang handheld motor 14 kendaraan, dan tilang handheld mobil 10 kendaraan.
BACA JUGA:10 Lokasi Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Tersedia di GBK
Sementara yang dikenakan sanksi angkut jaring sebanyak 65 kendaraan, dan setop operasi 2 kendaraan.
Selain penindakan kendaraan, Dishub DKI juga menjaring 11 orang juru parkir liar dalam operasi tersebut.
Budi mengatakan, operasi parkir liar ini akan dilaksanakan secara bertahap selama bulan Juni 2026.
Budi menjelaskan, pada pekan pertama operasi ini akan dilaksanakan setiap hari hingga Minggu, 14 Juni 2026.
"Kami akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu, 14 Juni 2026, ini," ujar Budi.
Selanjutnya, pada pekan kedua Juni, penertiban dijadwalkan tiga kali dalam sepekan. Sementara pada pekan ketiga, operasi akan dilakukan dua kali dalam seminggu.
BACA JUGA:10 Lokasi Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Tersedia di GBK
- 1
- 2
- »





