Respons Istana soal Putusan Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Majelis Etik yang menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman 2026-2031.

Prasetyo mengatakan pemerintah pada dasarnya tidak ingin praktik korupsi menjerat jajaran anggota Kabinet Merah Putih. Dengan demikian, pemerintah bakal menindaklanjuti putusan majelis etik tersebut.

"Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, nanti kita tindak lanjuti semuanya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6).

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menyatakan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Hery dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik, Partono saat membacakan putusan, Senin (8/6).

Majelis Etik menyebut tindakan Hery Susanto telah menimbulkan krisis kepercayaan publik dan berdampak terhadap muruah serta kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang independen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raymond/Joaquin Akui Kehilangan Konsentrasi Jadi Pelajaran Berharga di Final Indonesia Open 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Menuju 1 Dekade, Mitsubishi Siapkan Xpander Baru Berteknologi Hybrid!
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Motif Suami Bunuh Bidan di Situbondo: Cemburu Korban Hubungi Mantan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Tokoh Buruh Masuk Istana, Said Iqbal Segera Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Melampaui Batas Integritas Performatif
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.