JAKARTA, DISWAY.ID - Kemdiktisaintek-BRIN tengah berkoordinasi dengan UNY untuk mengusut dugaan Riset Palsu WNI yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Hal ini dilakukan langkah penanganan terhadap empat pelaku riset palsu yang menghebohkan Denmark beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Meneteskan Air Mata, Tangis Nanik S Deyang Setelah Dilantik sebagai Kepala BGN
Saat ini, BRIN dan Kemdiktisaintek telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan berlaku.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan pihaknya membentuk tim investigasi terhadap polemik ini. Tim investigasi dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek Nur Syarifah.
"Kemdiktisaintek memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas akademik. Kredibilitas penelitian merupakan aset penting bangsa yang harus dijaga bersama oleh seluruh ekosistem pendidikan tinggi, riset, dan inovasi Indonesia," tuturnya dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Senin, 8 Juni 2026.
BACA JUGA:4 Fakta Rifaldy Fajar dalam Riset Palsu, Catut UMB di 51 Abstrak dan Pasang Badan Terima Konsekuensi
Selain berkoordinasi aparat penegak hukum, Kemdiktisaintek dan BRIN juga mengkaji penerapan sanksi administratif.
Sanksi administratif bertujuan agar para pelaku dibatasi untuk mengakses berbagai fasilitas dan program yang didanai pemerintah kepada para pelaku.
Irjen Nur Syarifah menegaskan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada aspek penindakan terhadap pelaku. Kemdiktisaintek dan BRIN kini berupaya menelusuri berbagai karya ilmiah yang terindikasi menggunakan data fiktif.
Jika terbukti, karya ilmiah itu akan ditarik sesuai mekanisme akademik yang berlaku. Kasus yang ada juga jadi momentum Kemdiktisaintek dan BRIN mengevaluasi dan memperkuat tata kelola riset nasional.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Koordinasi dengan UNY soal Skandal Riset Palsu oleh WNI di Denmark, Berpotensi Pidana!
"Menjaga integritas akademik, serta menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas, fabrikasi, dan falsifikasi data, serta plagiasi karya ilmiah," ungkapnya.
Tak hanya BRIN, Kemdiktisaintek juga berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, empat terduga pelaku merupakan alumni UNY lulusan 2019-2021.
Pihaknya juga menjamin bahwa keempatnya bukanlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemdiktisaintek dan BRIN, bukan dosen, dan bukan peneliti di bawah UNY maupun BRIN.
- 1
- 2
- »





