Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.
Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Menurut KPK, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Advertisement
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (8/6/2026).




