KPK Tahan 2 Pihak Swasta Tersangka Korupsi Kuota Haji

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.

Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Menurut KPK, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Advertisement

BACA JUGA: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Muara Enim Hadiri Acara Pencegahan Korupsi

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (8/6/2026).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Lawas Ruben Onsu Mencuat dan Tunjukkan Bukti TF Sarwendah Rp 210 Juta, Irfan Hakim Auto Syok
• 7 jam lalugrid.id
thumb
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Muara Enim
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Punya 6 Istri Terbukti Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Defisit APBN Tidak Selalu Buruk: Memahami Logika Fiskal dengan Cara Sederhana
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
E3 dan Zelensky Dukung Dialog Langsung Ukraina-Rusia untuk Percepat Gencatan Senjata dan Perdamaian
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.