JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo menjelaskan bentuk kerja samanya dengan Hanania Group yang kini terseret kasus dugaan penipuan jamaah umrah.
Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan dengan sistem barter, yakni mendapatkan fasilitas perjalanan umrah sebagai imbalan untuk membagikan pengalaman dan testimoni selama menjalankan ibadah.
"Jadi mereka (Hanania) berangkatkan aku (umroh), aku promoin testimoni aku," kata Keanu usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Keanu Diperiksa soal Kasus Hanania, Bantah Terima Uang Endorse
Keanu menegaskan dirinya tidak menerima bayaran endorsement dalam kerja sama tersebut.
Ia menyebut seluruh bentuk kerja sama dilakukan secara barter.
"Saya jelaskan di dalam (ruang pemeriksaan) bahwa dalam kerja sama dengan Hanania itu saya enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Keanu mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan tersebut mencakup awal perkenalannya dengan pihak Hanania Group, kontrak kerja sama, hingga mekanisme promosi yang dilakukan.
Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk kontrak kerja sama dan mutasi rekening koran pada periode keberangkatan umrah serta satu bulan sebelum dan sesudah perjalanan.
Baca juga: Buntut Kasus Hanania, Kemenhaj Siap Duplikasi Sistem Dompet Digital Umrah Arab Saudi
Keanu menjelaskan, dirinya pertama kali bertemu dengan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR pada Mei 2024.
Setelah itu, ia menandatangani kontrak kerja sama dan berangkat umrah bersama sekitar delapan orang dalam rombongannya pada 29 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Keanu mengaku tidak menyangka Hanania Group kini terseret kasus dugaan penipuan jamaah umrah.
Sebab, sebelum menerima tawaran kerja sama, ia mengaku telah memeriksa legalitas perusahaan tersebut.
"Aku udah periksa, dia (Hanania) memang secara perusahaan sudah legal, sudah terakreditasi di bawah pengawasan Kementerian Agama, dan sebelum aku berangkat juga dia sudah punya reputasi yang cukup baik," katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penipuan investasi dan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.
Baca juga: Kasus Hanania Travel Meluas: Korban Bertambah 297 Orang, Minta Aliran Dana Diusut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan sebagian dana jamaah diduga digunakan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan perjalanan umrah, termasuk untuk kegiatan pemasaran.
"Uang yang digunakan, sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari perjalanan umrah para jamaah, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer (pemengaruh) sebagai kepentingan marketing (pemasaran)," kata Iman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




