Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Menteri HAM Natalius Pigai terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) serta hukuman mati bagi koruptor merupakan informasi palsu atau hoaks.
Kementerian HAM menyatakan narasi yang beredar seolah-olah merupakan pernyataan resmi Menteri HAM tidak pernah disampaikan oleh Natalius Pigai maupun dikeluarkan oleh kementerian itu.
"Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam unggahan-unggahan tersebut. Informasi itu adalah hoaks," ujar Pigai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia meminta masyarakat untuk tidak mempercayai dan tidak menyebarluaskan informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kementerian HAM menyebut klarifikasi tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya disinformasi yang dapat menyesatkan publik, terutama terkait isu-isu sensitif yang menyangkut kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.
Baca juga: Menteri HAM tegaskan kewajiban lindungi hak anak terkait MBG
Beberapa unggahan di media sosial mencantumkan narasi yang menghubungkan Menteri HAM dengan pandangan tertentu mengenai kasus dugaan korupsi di BGN maupun penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, seluruh narasi tersebut dipastikan bukan berasal dari pernyataan resmi Kementerian HAM.
Sebagai upaya menjaga akurasi informasi publik, Kementerian HAM mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, khususnya yang mencatut nama pejabat publik atau lembaga negara.
Kementerian HAM juga meminta masyarakat merujuk pada kanal komunikasi resmi kementerian untuk memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Kementerian HAM mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat dengan tidak membuat, menyebarkan, maupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi, guna mencegah penyebaran disinformasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah.
Baca juga: Menteri HAM usul bentuk Dinas Gizi di daerah untuk awasi Program MBG
Baca juga: Menteri HAM pertimbangkan langkah hukum terkait hoaks catut namanya
Baca juga: Kementerian HAM: Hak untuk dilupakan lindungi warga dari jejak digital
Kementerian HAM menyatakan narasi yang beredar seolah-olah merupakan pernyataan resmi Menteri HAM tidak pernah disampaikan oleh Natalius Pigai maupun dikeluarkan oleh kementerian itu.
"Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam unggahan-unggahan tersebut. Informasi itu adalah hoaks," ujar Pigai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia meminta masyarakat untuk tidak mempercayai dan tidak menyebarluaskan informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kementerian HAM menyebut klarifikasi tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya disinformasi yang dapat menyesatkan publik, terutama terkait isu-isu sensitif yang menyangkut kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.
Baca juga: Menteri HAM tegaskan kewajiban lindungi hak anak terkait MBG
Beberapa unggahan di media sosial mencantumkan narasi yang menghubungkan Menteri HAM dengan pandangan tertentu mengenai kasus dugaan korupsi di BGN maupun penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, seluruh narasi tersebut dipastikan bukan berasal dari pernyataan resmi Kementerian HAM.
Sebagai upaya menjaga akurasi informasi publik, Kementerian HAM mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, khususnya yang mencatut nama pejabat publik atau lembaga negara.
Kementerian HAM juga meminta masyarakat merujuk pada kanal komunikasi resmi kementerian untuk memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Kementerian HAM mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat dengan tidak membuat, menyebarkan, maupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi, guna mencegah penyebaran disinformasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah.
Baca juga: Menteri HAM usul bentuk Dinas Gizi di daerah untuk awasi Program MBG
Baca juga: Menteri HAM pertimbangkan langkah hukum terkait hoaks catut namanya
Baca juga: Kementerian HAM: Hak untuk dilupakan lindungi warga dari jejak digital





