REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), setelah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan ini dilakukan menyusul penahanan Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, pada Senin (8/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK, melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya tengah memetakan peran Fuad Hasan Masyhur untuk menentukan apakah keterlibatannya bisa dikategorikan sebagai bekerja sama atau mengetahui tindak korupsi tersebut. "Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami," ujar Taufik.
Pada saat ini, Ismail Adham telah dipetakan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji. KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlangsung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. "Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan," tambah Taufik.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, tetapi dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Asrul Aziz Taba dari Kesthuri dan Ismail Adham dari Maktour, yang kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




