Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita
Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera DiadiliNasional | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 00:20Dengarkan Berita

WAY KANAN, iNews.id - Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN, Kabupaten Way Kanan, Lampung, segera menjalani persidangan. Para tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA setelah penyidikan berlangsung beberapa bulan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Proses ini merupakan tahap II penanganan perkara sebelum masuk persidangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kombes Yuni, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga:Malaysia Tangkap 2.251 Pelaku Online Scam, Kemlu Telusuri Dugaan WNI Terlibat

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan lahan milik PTPN di Way Kanan.

Selain dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pendalaman dilakukan terhadap hasil kegiatan tambang ilegal tersebut.

Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas tambang emas ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Nilai tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus pertambangan ilegal dengan dampak kerugian besar di Lampung. Polda Lampung menegaskan akan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut. Pengusutan juga diarahkan kepada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Lampung memastikan penyidikan tidak berhenti pada 13 tersangka yang telah dilimpahkan. Penyidik masih membuka peluang pengembangan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

#lampung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Uang Terima Kasih Menuju Budaya Korupsi
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polri Buka Rekrutmen untuk Disabilitas Setelah UU Baru Disahkan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN untuk Benahi Program Makan Bergizi Gratis
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Vietnam Masih Belum Terima Kekalahan dari Timnas Indonesia U-19, Media Malaysia Pasang Badan: Kalian Licik
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Tok! Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.