Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Miftahul Huda alias Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi terkait promosi travel umrah Hanania Group di Polda Metro Jaya, pada Senin (8/6/2026).
Keanu mengaku awalnya bertemu dengan Dirut Travel Umroh Hanania, Farhan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, di Bali.
“(Waktu itu) Ketemu langsung. Kita ketemu langsung. Aku kebetulan waktu itu lagi di Bali, terus saudara Farhan juga lagi di Bali, akhirnya kita ketemu di sana, ditawarkan,” kata Keanu, di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2026).
Kemudian Keanu mengatakan, dirinya sempat pikir-pikir dulu, dan akhirnya menerima tawaran kerja sama dengan Travel Umrah Hanania tersebut.
“Terus aku pikir-pikir dulu, kita tanda tangan kontrak itu akhir Mei. Pertemuan itu awal Mei. Akhir Mei, tanggal 30, aku tanda tangan kontrak,” jelas Keanu.
Sementara itu, Keanu menerangkan, dirinya kerja sama dengan Hanania hanya saat perjalanan ibadah umrah. Dirinya juga menegaskan bahwa statusnya bukan brand ambassador dari Travel Umrah Hanania Group.
“Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, aku bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana,” ucapnya.
Selain itu, Keanu menyatakan bahwa dalam kerja sama ini, dirinya juga tidak menerima uang dari travel tersebut. Sebab, terkait kerja sama ini dirinya hanya menggunakan sistem barter melalui promosi di akun media sosial Instagram.
“Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania, itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial, Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2026.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).




