RUU Polri: Masa Jabatan Kompolnas 4 Tahun, Bisa Diperpanjang Sekali

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyepakati masa jabatan anggota Kompolnas adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri perihal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).

Advertisement

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Kompolnas Berharap Sinyal Baik

“DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebelum diketuk, ketentuan terkait masa jabatan anggota Kompolnas ini sempat menuai perdebatan. Muncul usulan agar keanggotaan Kompolnas hanya lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

“Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kompolnas ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.

“Di sana dinyatakan memang empat tahun, tetapi manakala pada forum ini akan dilakukan perubahan, disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, sebagaimana tadi yang disampaikan, kami rasa itu tidak bermasalah,” tuturnya.

Sementara itu, Wamenkum menjelaskan alasan pengaturan masa jabatan anggota Kompolnas empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode ialah agar disamakan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan.

Menurut Wamenkum, hal ini juga untuk menghindari persepsi adanya diskriminasi antarlembaga negara jika nantinya RUU Polri yang telah diundangkan diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, ia mengakui pengaturan tersebut tidak diatur di Undang-Undang Kejaksaan RI. Ia pun menegaskan norma pasal terkait masa jabatan anggota lembaga negara merupakan kebijakan hukum terbuka.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andre Rosiade Ajak Azizah Kunjungi Panti Anak Telantar di Padang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas U19 Indonesia ke Semifinal Piala AFF U19 2026, Nova Arianto Akui Progres Luar Biasa
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kubu Pemilik Kontainer Mutan Mineral Tambang Bantah Disbut Tak Kooperatif oleh Satgas PKH
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendagri Ungkap Tenaga Honorer Admin Banyak Berasal dari Timses: APBD Jadi Berat
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Imipas Akui Bertemu Silmy Karim Sebelum Tertangkap Tangan oleh KPK
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.