Seorang pria di Lampung berinisial DS (40) ditangkap polisi karena menembak tetangganya berinisial BS menggunakan senapan angin. Hal itu dilatarbelakangi masalah batas tanah.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban. Jadi memang sering terlibat cekcok," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, dilansir detikSumbagsel, Selasa (9/6/2026).
Menurut keterangan saksi, penembakan yang dilakukan pelaku bukan kali pertama. Puncaknya, penembakan tersebut terjadi pada Minggu (7/6) pagi, dimana korban diberondong lima kali tembakan hingga terkena di bagian pinggul kanan.
Atas kejadian itu, warga kemudian melaporkan DS ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti senapan angin laras panjang.
Kini DS telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)





