Purbaya Pastikan Gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia Beroperasi Kembali usai Tersandung Masalah Hukum

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peninjauan langsung ke gerai barang mewah Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta.

Purbaya Pastikan Gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia Beroperasi Kembali usai Tersandung Masalah Hukum (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peninjauan langsung ke gerai barang mewah Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta. 

Kunjungan ini dilakukan guna memastikan operasional retail tersebut telah kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat tersandung masalah pelanggaran hukum di sektor kepabeanan.

Baca Juga:
Fullerton Health Rampungkan Akuisisi AdMedika Group, Perkuat Penyediaan Layanan Kesehatan

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Gerai perhiasan global tersebut diketahui sempat tersangkut kasus kepabeanan karena melakukan aktivitas impor komoditas barang yang belum dideklarasikan secara resmi, serta belum merampungkan seluruh dokumen kewajiban kepabeanan yang dipersyaratkan oleh regulasi domestik.

Baca Juga:
Merdeka Gold (EMAS) Tambah 445 Ribu Ons Emas dari Prospek Kolokoa

Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh.

Hasil audit tersebut berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean dengan total tagihan mencapai Rp97,49 miliar, di mana angka tersebut sudah mencakup akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar.

Baca Juga:
Begini Strategi Esa Madika Perkuat Industri Alat Kesehatan (Alkes)

Pihak manajemen Tiffany & Co sendiri telah mengambil sikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut.

Di sela-sela agenda peninjauan tersebut, Purbaya menggarisbawahi bahwa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Bea Cukai bukan bermaksud untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan bentuk penegakan hukum demi menjaga keadilan berbisnis. 

Baca Juga:
Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Persija Jakarta

Pemerintah menempatkan asas kepatuhan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan roda pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.

Penetapan sanksi yang terukur ini sengaja dijalankan demi menumbuhkan ekosistem pasar yang sehat, memberikan kepastian hukum yang setara, sekaligus menjamin keberlanjutan roda bisnis bagi seluruh investor yang taat aturan demi menopang pertumbuhan ekonomi makro.

Dia pun melayangkan nota imbauan yang kuat kepada seluruh korporasi dan pelaku usaha, baik domestik maupun multinasional, yang beroperasi di tanah air agar selalu disiplin dalam melunasi kewajiban fiskal mereka.

Purbaya mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku merupakan modal fundamental untuk menciptakan iklim pasar ekonomi yang transparan, sehat, serta memiliki daya saing tinggi di kancah global.

Kementerian Keuangan memastikan akan terus menggelar agenda pengawasan kepabeanan secara konsisten dan berlapis di lapangan, sembari secara paralel mengedukasi dan membangun kesadaran kolektif para pelaku industri agar senantiasa tertib hukum.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malam Mencekam di Filipina, Warga Menatap Ngeri Reruntuhan Kota
• 23 jam laludetik.com
thumb
‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
DPR Resmi Sahkan RUU Polri jadi Undang-Undang, Berisi 8 Klaster Aturan
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Emas Pegadaian Selasa Pagi: Antam dan Galeri24 Naik, UBS Turun Tipis
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bupati Muara Enim Edison Kena OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.