jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut parlemen bakal mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kami merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
BACA JUGA: Gandung Pardiman DPR Dorong Pemerintah Perkuat Sektor Pariwisata
Menurutnya, revisi membuat daerah memiliki landasan hukum ketika belum bisa mengubah belanja pegawai di bawah 30 persen dari APBD.
"Daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," ujar Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda.
BACA JUGA: Ini Alasan Sejumlah Anggota DPR Menolak Aturan Kemasan Polos Produk TembakauÂ
Adapun, UU HKPD mengamanatkan ke pemerintah daerah untuk membelanjakan uang untuk pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian alokasi APBD selama lima tahun sejak aturan diundangkan pada 5 Januari 2022.
BACA JUGA: Nurdin Halid DPR Apresiasi Presiden Prabowo Berkomitmen Jalankan Ekonomi Pancasila
Dengan demikian, batas belanja pegawai di atas 30 persen seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Selain revisi aturan, Rifqi menyebut DPR juga berharap pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) untuk merelaksasi aturan belanja pegawai tak di atas 30 persen berdasarkan APBD.
"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing," kata legislator fraksi NasDem itu.
Rifqi juga mengatakan pihaknya akan mengusulkan pemerintah pusat untuk membiayai dan menggaji PPPK dan P3K paruh waktu khusus untuk guru serta tenaga kesehatan memakai APBN.
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujarnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




