Oleh: Laporan Jurnalis Republika Fernan Rahadi dari Madinah, Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH — Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap adanya penertiban oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) asal Jawa Barat terkait dugaan praktik penipuan dam dan badal haji. Menurut Dahnil, kasus tersebut diungkap oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.
Wamenhaj menjelaskan, transaksi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang, dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
Baca Juga
Islam Lebih Mengutamakan Keadilan Sosial daripada Penyamarataan Kekayaan
Gempa Susulan Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami
Pemerintah Pantau Harga Pangan di Tengah Pelemahan Rupiah
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,”tegas Dahnil saat melepas kepulangan jamaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.“Sudah banyak jamaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkap dia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain dugaan penipuan badal haji, Wamenhaj juga menyoroti praktik penyelewengan pembayaran dam. Menurut dia, dam merupakan kewajiban yang harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi. Namun, dalam kasus tersebut, jamaah dikenakan tarif 720 riyal, tetapi dana tidak disetorkan ke Adahi.
“Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelas Wamenhaj.
Dahnil mengatakan, praktik tersebut merugikan banyak jamaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,”ujar dia.