Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Asal Ada Permintaan dan Penugasan

jpnn.com
21 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan ketentuan yang memungkinkan anggota polisi aktif mengisi jabatan di luar institusi asal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Kesepakatan itu tertuang setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menggelar rapat dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/). 

BACA JUGA: Komisi III DPR RI Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman

Eddy Hiariej sapaan Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap polisi aktif bisa menjabat di luar institusi induk asal ada permintaan lembaga atau kementerian tujuan dan penugasan Presiden RI.

Ketentuan soal permintaan dari lembaga atau kementerian tujuan tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 RUU Polri.

BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri

"Sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Eddy dalam rapat membacakan Pasal 28 Ayat 3.

Sementara itu, ketentuan soal penugasan dari Presiden RI tertuang dalam Pasal 28 Ayat 4 RUU Polri.

BACA JUGA: RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody

"Dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," ujar Eddy membacakan Pasal 28 Ayat 4.

Dia juga menerangkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi induk sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian seperti tertuang dalam Pasal 28A Ayat 1.

"Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Eddy membacakan Pasal 28 Ayat 1.

Dia melanjutkan jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang membidangi tiga hal utama, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, hingga pelayanan masyarakat. 

“Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan ke masyarakat,” kata Edward membacakan usulan Pasal 28A Ayat 2.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut ketentuan polisi aktif ditempatkan di luar organisasi induk harus bersesuaian dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.

Diketahui, aturan itu mengatur bahwa anggota Polri baru bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

"Apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10? Mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat 3 dan ayat 4 tanpa merasa mengabaikan ayat 3 Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000," ujar Wayan. 

Menanggapi hal tersebut, Eddy menjelaskan bahwa detail pelaksanaan dan kebutuhan penempatan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Dia menegaskan bahwa Pasal 28 Ayat 3 dan 4 berfungsi sebagai jembatan hukum untuk pengaturan teknis nanti. 

"Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah," jelas Eddy.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyetujui agar rumusan pasal diselaraskan dengan konstitusi. 

Dengan selarasnya pemahaman antara pemerintah dan parlemen, Panja RUU Polri akhirnya menyepakati ketentuan Pasal 28A tersebut untuk diproses ke tahapan selanjutnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konsolidasi Tanah Vertikal, Model Hunian Terjangkau di Lahan Terbatas Jakarta
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
7 Grup K-Pop yang Memiliki Karakter Animasi Menggemaskan
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
BEI Dorong Free Float 15 Persen agar Saham Likuid dan Harganya Wajar
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bobot Nilai Rapor dan TKA Seleksi Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.