JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias BW alias AYW alias JW berhasil diringkus di sebuah bunker rahasia di rumahnya yang berlokasi di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4/2026) lalu.
"AW ditemukan di dalam bunker di rumahnya," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Buronan AS Ditangkap di Bunker Sawangan Depok, 15 Tahun Ganti-ganti Identitas
Penangkapan AW diketahui diawali oleh permohonan bantuan yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS pada 5 Maret 2026 kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan prapenyidikan serta operasi intelijen untuk melacak keberadaan AW.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," ucapnya.
KesaksianKasus ini diketahui berawal dari aduan seorang wanita berinisial NM yang mendatangi kantor Ditjen Imigrasi bersama dua anaknya pada 5 Desember 2024 lalu.
NM melaporkan bahwa status izin tinggalnya telah overstay selama lima tahun akibat ruang geraknya dibatasi oleh AW, yang merupakan suaminya sendiri.
NM juga membeberkan bahwa dirinya pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh AW sewaktu mereka berada di AS.
Baca juga: Awal Mula Buronan AS Ditangkap di Bunker Depok: Laporan Korban Jadi Kunci
Merespons aduan tersebut, pihak Imigrasi segera turun tangan membantu proses pemulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Usai pemulangan NM, Ditjen Imigrasi langsug melakukan koordinasi dengan Kedubes AS guna mengupas latar belakang AW.
Dari proses tersebut, status hukum AW yang merupakan seorang buronan kemudian terkonfirmasi.
Memalsukan IdentitasSelain itu, AW juga diketahui memalsukan identitas dirinya sejak menetap di Indonesia pada 2011 serta menyalahgunakan dokumen perjalanan.
Tindakan AW tersebut dinilai yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: 15 Tahun Kabur, Warga AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Depok
Ditjen Imigrasi langsung mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penahanan (pendetensian).
Tindakan dilanjutkan dengan proses deportasi ke AS pada 4 Juni 2026, di bawah pengawalan ketat US Marshals.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




