Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022-2024. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Juni 2026.
“Tim penyidik Jampisus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026,” tutur Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, dikutip Selasa (9/6/2026).
Advertisement
Jeffry menjelaskan, dari total 11 tersangka, tiga di antaranya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), sedangkan delapan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Tiga tersangka ASN masing-masing berinisial LBH yang bertugas di Kementerian Perindustrian, FJR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta MZ yang bertugas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX yang menjabat Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR yang menjabat Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Menurut Jeffry, pelaksanaan tahap II dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelesaikan proses penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. Penyidik telah memeriksa 242 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.




